Putusan Pengadilan

Sudah Berusia 78 Tahun dan Sedang Sakit, Remisi OC Kaligis Justru Ditolak, Lalu Gugat KPK dan Kalah

Remisi OC Kaligis ditolak. Ia kini harus melanjutkan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.. Apa penyebabnya ditolak dan kemudian gugat KPK?

Kompas.com
Remisi OC Kaligis ditolak lalu gugat KPK. 

Pernyakit yang diderita OC Kaligis, antara lain 85 persen penyempitan jantung, Prostat, dan diabetes. 

Disebut pula dalam gugatan bahwa penyakit yang diderita oleh penggugat masuk dalam kategori sakit berkepanjanan. 

OC Kaligis juga harus mengkonsumsi obat setiap hari akibat penyakitnya itu. 

Atas dasar kondisi itulah OC Kaligis menilai sudah berhak mendapatkan remisi sesuai Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat. 

Penggugat atau OC Kaligis lalu mengajukan permohonan remisi lansia kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1
Sukamiskin Bandung atau Lapas Sukamiskin.

Dalam prosesnya, ternyata Lapas Sukamiskin bersurat ke KPK untuk meminta 'permohonan penetapan kesediaan narapidana untuk bekerjasama' atas nama Otto Cornelis Kaligis dengan KPK. 

KPK lalu menanggapi surat dari Kalapan Sukamiskin dengan sebuah surat bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020. 

Surat itu menyatakan bahwa KPK Tidak Pernah menetapkan Sdr. Otto Cornelis Kaligis sebagai pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator). 

Akibat surat tersebut kemudian remisi OC Kaligis pun ditolak. 

UPDATE Pemberian Vaksin Tenaga Kesehatan Kabupaten Bekasi Sudah Capai 90 Persen

Oleh karena itulah OC Kaligis menggugat surat dari KPK bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020. 

Dalilnya, surat Kalapas Sukamiskin ke KPK tidak mendapat balasan sampai dengan 12 hari. 

Jika dihitung dari tanggal 14 April 2020 sampai 28 April 2020, maka total waktunya adalah 14 hari. 

Artinya, dalam gugatannya disebutkan bahwa KPK telah mengabulkan permohonan Kalapas Sukamiskin. 

Hal itu sesuai dengan Pasal 34B ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Selain itu, dalil lainnya adalah bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang bersifat erga omnes, final dan binding, dalam pertimbangannya halaman 37 dinyatakan: “...Jaksa/Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses Peradilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup”. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved