Virus Corona

Begini Instruksi Mendagri Tito Karnavian Soal Aturan PPKM Mikro yang Digelar Pada 9-22 Februari 2021

Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) berbasis mikro diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.

Editor: PanjiBaskhara
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) berbasis mikro diterbitkan Mendagri Tito Karnavian. Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 

Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kebijakan PPKM Tangerang berlangsung, Sabtu (6/2/2021).

Maka itu, dibuatkan sejumlah check point di beberapa akses jalan perbatasan yang masuk ke Kota Tangerang.

"Mulai dari pagi hingga siang ini sudah ada 32 pelanggar yang terjaring," ujar Arief.

Menurutnya mereka terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Seperti tak menggunakan masker dan perlengkapan lainnya.

"Ada 20 orang yang diberikan sanksi adminitrasi dan sisanya memilih sanksi sosial," ucapnya.

Ia berharap dengan memperketat PPKM ini dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Terlebih petugas yang berjaga juga memberikan tindakan tegas.

"Mudah-mudahan masyarakat dengan demikian harus lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan"

"Agar bisa membantu kita semua dalam mengatasi pandemi ini," kata Arief.

Tak Ada Lockdown saat Imlek, PPKM Jawa-Bali Masih Berjalan

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan pemerintah belum merencanakan melakukan lockdown total di wilayah Jakarta.

Saat ini kebijakan yang diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta dan Bali yang pada tahap II berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Beredar informasi Presiden Joko Widodo berencana melakukan lockdown total di wilayah Jakarta, pada Jumat tanggal 12 Februari mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan Senin, 15 Februari 2021 jam 5 pagi.

“Saya bersama dengan Bapak Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar"

"Ini hoaks,” katanya pada konferensi pers secara virtual, Jumat (5/2/2021).

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas kebenaran isinya dan dari sumber yang tidak bisa dipercaya validitasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Argo Yuwono.

Ia mengatakan informasi itu tidak benar dan dengan adanya informasi yang tidak benar itu akan memberikan dampak negatif bagi siapa saja.

“Tahun 2024 berita hoax atau bohong itu ada sekitar 352 kasus yang kita temui selama setahun,” tutur Argo.

Argo mengimbau masyarakat untuk memperhatikan bahaya sharing berita tanpa disaring.

“Saring dulu informasi baru disharing dan dibaca terlebih dahulu kalau memang itu tidak benar jangan dishare"

"Kita harapan kepada masyarakat semua untuk check dan recheck berkenaan dengan informasi yang menyebar ke media sosial lainnya,” ucapnya.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M.

Pasalnya, setiap kali setelah liburan, tren lonjakan kasus baru bisa mencapai 40%.

Jubir Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia mengatakan dari lonjakan kasus tersebut, data menunjukkan lonjakan tertinggi dipicu oleh klaster keluarga.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengatasi penularan COVID-19"

"dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)"

"Ditambah lagi dengan menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas yang tidak perlu,” katanya.

(Kompas.com/Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Instruksi soal PPKM Mikro, Begini Aturannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved