Rabu, 8 April 2026

Pakar Psikologi Forensik Nilai SKB 3 Menteri Menimbulkan Sejumlah Persoalan

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai SKB 3 Menteri akan menimbulkan beberapa persoalan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Tribunnews.com
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI, Reza Indragiri Amriel. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai terkait SKB 3 Menteri akan menimbulkan beberapa persoalan.

Reza menunjuk pada Pasal 29 ayat 2 yang menggunakan kata "kemerdekaan", bukan "kewajiban". 

"Diksi tersebut memberikan ruang kepada siapa pun untuk memeluk agama apa pun. Tapi secara semena-mena, kata "kemerdekaan" bisa ditafsirkan sebagai jaminan bahwa anak atau peserta didik juga bisa berperilaku sekehendak mereka sendiri," kata Reza kepada Warta Kota, Sabtu (6/2/2021).

ISI SKB 3 Menteri yang Mengatur Pemakaian Atribut Agama di Seragam Sekolah Negeri

Termasuk, katanya anak atau peserta didik.

Berkat kata "kemerdekaan", seakan bisa mengabaikan kewajiban mereka untuk berbusana tidak sesuai dengan ketentuan agama mereka.

"Guna menutup celah bagi interpretasi menyimpang itu, perlu dilakukan perumusan ulang atas pasal 29 ayat 2 UUD. Alternatif lain, kata "kemerdekaan" perlu diberikan penjelasan tentang seberapa jauh kemerdekaan itu diterapkan dan tidak diterapkan pada subjek anak-anak," ujarnya.

Ini Isi Lengkap SKB Tiga Menteri Tentang Pakaian Seragam Dan Atribut Sekolah Negeri

SKB 3 Menteri katanya juga memuat frasa "memberikan kebebasan kepada peserta didik". 

"Meski terkesan indah, namun frasa tersebut bertentangan dengan dinamika psikologis anak itu sendiri," ujarnya. 

Anak kata dia diasumsikan sebagai individu yang belum cukup cakap (kompeten) untuk membuat keputusannya sendiri. UU Perlindungan Anak memang menjamin bahwa anak berhak mengeluarkan pendapatnya. 

KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

"Tapi pada saat yang sama tidak ada pasal dalam UU tersebut yang mewajibkan diamininya atau dipenuhinya pendapat anak tersebut," kata Reza. 

Konstruksi pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak tersebut menunjukkan bahwa setelah diperhatikan dengan seksama, pendapat anak bisa saja diabaikan sepanjang pengabaian itu justru akan mendukung terealisasinya kepentingan terbaik anak.

"Dengan kata lain, unsur kehendak anak bisa dikesampingkan sepanjang--sekali lagi--pengesampingan itu justru lebih kondusif bagi terpenuhinya kepentingan terbaik anak," ujarnya.

Politikus NasDem Dukung Menag Yaqut Cholil Qoumas Tinjau Ulang SKB Pendirian Rumah Ibadah

Dari situ katanya bisa dibayangkan sebuah ilustrasi. Ketika anak menyatakan bahwa ia menolak mengenakan busana yang diwajibkan sesuai kaidah agamanya, jika pernyataan anak tersebut dipenuhi, maka itu justru akan menjauhkan anak atau peserta didik dari tercapainya tujuan pendidikan (menjadikan peserta didik sebagai manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia).

"Sebaliknya, pengabaian terhadap pendapat peserta didik tersebut justru akan lebih memungkinkan terealisasinya tujuan pendidikan dimaksud," kata dia. 

Dengan kata lain, tetap mewajibkan peserta didik berbusana sesuai kewajiban agamanya, betapa pun bertentangan dengan kehendak anak, justru lebih mendukung terpenuhinya kepentingan terbaik anak.

Kemendikbud Pastikan SKB Soal Seragam Sekolah Tidak Kebiri Hak-hak Pemeluk Agama

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved