Minggu, 19 April 2026

Pemerintahan Jokowi

ISI SKB 3 Menteri yang Mengatur Pemakaian Atribut Agama di Seragam Sekolah Negeri

Pemerintah mengeluarkan SKB 3 menteri tentang penggunaan atribut agama di seragam sekolah negeri.

KOMPAS/YOLA SASTRA
Ilustrasi -- isi aturan SKB 3 Menteri yang mengatur atribut agama di seragam sekolah negeri Sejumlah siswi nonmuslim di SMKN2 Padang kini melepaskan jilbabnya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut ini isi SKB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik.

Pemerintah mengeluarkan SKB 3 menteri tentang penggunaan atribut agama di seragam sekolah negeri.

SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tiga menteri tersebut yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Dikutip dari laman Setkab, dalam SKB 3 menteri ini diatur tentang sanksi jika sekolah melanggar aturan mengenai pemakaian atribut agama di seragam sekolah negeri

KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

Sanksi SKB 3 Menteri tentang atribut agama seragam sekolah negeri

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. 

Dalam salinan SKB 3 menteri ini diatur ketentuan mengenai sanksi jika melanggar aturan pemakaian atribut agama di seragam sekolah di antaranya:

  • Pemda memberikan sanksi disiplin kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; 
  • Gubernur memberikan sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya kepada bupati/wali kota;
  • Kemendagri memberikan sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya kepada gubernur; dan
  • Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
  • Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang
  • bersangkutan dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi. 

Menteri Agama Singgung Kasus Aturan Sekolah Wajibkan Jilbab di Padang Hanya Puncak Gunung Es

Aturan lengkap SKB 3 menteri tentang atribut agama di seragam sekolah negeri

Berikut isi aturan lengkap SKB 3 menteri tentang atribut agama di seragam di sekolah negeri:

  • Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.
  • Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  • Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  • Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  • Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Nadiem mengajak masyarakat untuk ikut memonitor pelaksanaan SKB ini, baik orang tua, murid, maupun guru.

Mahfud MD: Tidak Boleh Mewajibkan Anak Nonmuslim Memakai Jilbab di Sekolah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD ikut berkomentar terkait polemik yang terjadi di Padang, Sumatera Barat, tentang aturan penggunaan jilbab di sekolah.

Mahfud MD sebelumnya mengingatkan bahwa di era 1970an pernah ada aturan pelarangan penggunaan jilbab di sekolah.

Namun, aturan tersebut kemudian mendapatkan protes hingga akhirnya siswi diperbolehkan menggunakan jilbab di sekolah.

Baca juga: Andre Rosiade Ingatkan Denny Siregar Hentikan Nyinyiran soal Sumbar: Mau Dapat Jabatan Komisaris?

Baca juga: Dugaan Siswi Kristen di SMKN 2 Padang Diminta Berjilbab, Komnas HAM: Yang Bersalah Bakal Ditindak

"Akhir 1970-an s-d 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud MD dikutip dari akun Twitternya, Minggu (24/1/2021).

Sumber: Kontan
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved