Pilkada Serentak
Jimly Asshiddiqie: WNA Mutlak Tidak Boleh Dilantik Jadi Bupati, Coret!
Jimly meminta semua pihak tidak membaca undang-undang secara tekstual, seolah-olah logis untuk tidak mencoret WNA jadi bupati terpilih.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan, warga negara asing (WNA) tidak boleh mendapatkan SK dan dilantik menjadi bupati.
Hal itu terkait kasus bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore, yang berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mengikuti Pilkada 2020.
"WNA mutlak tidak boleh di SK-kan dan dilantik jadi bupati," kata Jimly saat dihubungi Tribunnews, Jumat (5/2/2021).
• 19 Teroris dari Makassar Anggota FPI, Aziz Yanuar: Bingung, Sudah Bubar Masih Saja Dibawa Ribet
Jimly meminta semua pihak tidak membaca undang-undang secara tekstual, seolah-olah logis untuk tidak mencoret WNA jadi bupati terpilih ataupun bupati yang akan dilantik.
"WNA mutlak dilarang jadi pejabat. Coret saja sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sebagai penggantinya, wakil bupati terpilih Thobias Uly bisa ditetapkan sebagai bupati.
• 26 Teroris Dipindahkan dari Gorontalo dan Makassar ke Rutan Khusus Cikeas, 19 Anggota FPI
Untuk jabatan wakil bupatinya bisa diberikan ke mekanisme DPRD.
"Kalau masih dalam kewenangan KPU, maka KPU bisa mencoret yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi bupati terpilih."
"Kalau masalahnya sudah di Mendagri, berarti Mendagri saja yang mencoretnya," tuturnya.
Pernah Tinggal di Jakarta
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) membeberkan data riwayat kependudukan Orient.
Dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Orient memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el,” ungkap Zudan, Rabu (3/2/2021).
• MAKI Ungkap Keterlibatan Anggota DPR di Kasus Suap Bansos Covid-19, Pakai Kode Bina Lingkungan
Pada 28 Agustus 2018, Orient melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.
Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.
Orient kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
• SJ 182 Dikabarkan Sempat Alihkan Penerbangan ke Palembang, Menhub: Tidak Ada yang Kami Tutupi
Melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada 30 Juli 2020, perihal permohonan penerbitan SKPWNI.
Pada 3 Agustus 2020, Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.
Pada 3 Agustus 2020, diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.
• Jokowi Ogah Balas Surat AHY Soal Isu Kudeta Demokrat, Mensesneg: Itu Dinamika Internal Partai
“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI."
"Dan sesuai pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk."
"Atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk,” jelas Zudan.
• Ini Alasan Polisi Baru Ungkap Aktivitas Pidana di Pasar Muamalah Depok, Meski Beroperasi Sejak 2014
Terkait paspor, Orient mengakui pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS), tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dan memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.
“Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020."
"Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS)."
• Pemerintah Potong Insentif Nakes Hingga 50 Persen, PKS Bilang Sangat Tidak Manusiawi, PDIP Kecewa
"Tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” jelas Zudan.
Zudan mengatakan, ia juga telah berkordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, terkait paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Imigrasi membenarkan paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi, karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.
• Volume Kendaraan dan Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Naik 12,18 Persen Selama PPKM
“Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya."
"Maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” terang Zudan.
Terkait status kewarganegaraan Orient, hasil koordinasi dengan Kemenkumham, status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan apakah Orient masih berstatus WNI atau sudah menjadi WNA.
• Dituduh Sebar Uang ke DPC Demokrat, Moeldoko: Saya Mau Sejahterakan Pegawai KSP Saja Enggak Bisa
Dirjen Zudan mengatakan pihaknya di Dukcapil akan membatalkan KTP-el Orient, bila terbukti bupati terpilih untuk wilayah Sabu Raijua itu merupakan warga negara asing.
“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka KK dan KTP-el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” papar Zudan. (Chaerul Umam)