Prostitusi Online

Satpol PP Tangsel Panggil Pengelola Penginapan di Serpong yang Diduga Jaringan Prostitusi Online

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry, bakal memanggil dua pengelola penginapan yang melanggar.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rizki Amana
Petugas Satpol PP Kota Tangsel menunjukan bukti berupa alat kontrasepsi sata merazia sejumlah pasangan mesum di dua lokasi yang bertempat di kawasan Serpong pada Rabu, 3 Februari 2021. (Dok. Satpol PP Kota Tangsel) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muksin Al Fachry mengaku pihaknya bakal memanggil  pengelola tempat penginapan yakni Urban Express Hotel Serpong dan indekos yang bertempat di kawasan Rawa Buntu, Serpong

Menurutnya, pemanggilan tersebut terkait akan didapatinya sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) beserta pasangan mesumnya pada dua lokasi tersebut saat pihaknya melangsungkan razia prostitusi, Rabu (3/2/2021) sore. 

Kata Muksin, pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan dua lokasi tersebut yang dijadikan markas para PSK untuk melayani para pelanggannya tersebut. 

"Tapi nanti kita periksa dulu, ini kategorinya pekerja seks komersial apakah ada yang menyuruh, memfasilitasi atau bangunan itu memang tahu lagi kita dalamin. Nanti kita panggil dulu dia (pengelola penginapan-red) terlibat atau enggak," kata Muksin saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Kamis (4/1/2021).

Muksin menjelaskan pemanggilan didasari regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pasal 40 dan atau Pasal 41 terkait dengan larangan pekerja seks komersial. 

Lanjut Muksin, bila didapati adanya campur tabgan pihak pengelola terkait jaringan prostitusi online itu dapat berimbas terhadap penutupan dua lokasi penginapan tersebut. 

"Setiap orang atau badan dilarang menyediakan atau menggunakan bangunan atau rumah menjadi tempat asusila. Jadi kita berpatokan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 atau 41 dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp 60 juta," jelas Muksin. 

"Kalau (pengelola penginapan-red) terlibat berarti melanggar Pasal 41 bisa kita tutup tempatnya, tapi kalau enggak terlibat tidak ditutup," sambungnya. 

Diwartakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangsel mengungkap dugaan jaringan postitusi online yang bermarkas di Urban Express Hotel Serpong maupun indekos di kawasan Rawa Buntu, Serpong pada Rabu, 3 Februari 2021 sore. 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan terungkapnya dugaan praktik prostitusi online itu diawali melalui percakapan aplikasi media sosial (medsos). 

Menurutnya, saat itu seirag petugas Satpol PP Kota Tangsel melakukan percakapan melalui aplikasi tersebut denga seorang wanita pekerja seks komersial (PSK). 

"Jadi awalnya kita menggunakan aplikasi medsos untuk tahu di situ ada BO (open booking PSK-red) atau tidak. Begitu sudah tahu kita jadi pelanggan, kita dateng tuh," kata Muksin.

Setelah mendapati kepastian terkait dugaan tindak prostitusi online, pihak Satpol PP Kota Tangsel pun langsung meluncur ke dua lokasi tersebut. 

Benar saja, pihaknya mendapati sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan adanya tindak asusila di dua lokasi penginapan itu. 

Bahkan, pihaknya pun mendapati pasangan tanpa busana pada salah satu kamar hotel maupun indekos tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved