Dinar dan Dirham Untuk Transaksi di Pasar Muamalah Depok, Warga: Hanya Buat Zakat Warga Kurang Mampu

Warga setempat menyatakan penggunaan mata uang dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok hanya untuk zakat kepada warga kurang mampu.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Repro Instagram@zaim.saidi
Banyak salah tafsir tentang Pasar Muamalah Depok, Ini penjelasan sang pendiri pasar, Zaim Saidi 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Seorang warga yang tidak bersedia disebut identitasnya yang tinggal di sekitar lokasi tempat Pasar Muamalah, kaget dengan adanya pemberitaan soal penggunaan koin dinar dan dirham di pasar itu. 

Lili, sebut saja begitu, mengaku apa yang terjadi di Pasar Muamalah tidaklah seperti kabar yang beredar luas.

"Saya kaget pas baca berita kalau Pasar Muamalah itu dijadikan lokasi transaksi Dinar dan Dirham menggantikan Rupiah, padahal ngga begitu yang sebenarnya terjadi," tutur Lili kepada wartawan di rumahnya Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/2/2021).

Wajibkan Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Bareskrim Ciduk Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok

Pasar Muamalah dikatakannya sudaj terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Selama itu, warga sekitar yang ada di lokasi tempat digelarnya Pasar Muamalah kerap menukarkan dirham yang diberikan secara cuma-cuma untuk ditukarkan beberapa bahan pokok.

Diantaranya telur setengah kilogram, gula seperapat, beras lima kilogram, dan banyak lagi lainnya.

Pasar Muamalah sendiri semacam pasar kaget yang menjajakan bahan-bahan pokok yang digelar satu bulan dua kali atau dua minggu sekali dan biasanya berlangsung pada Minggu pagi.

Zaim Saidi merupakan sosok dibalik Pasar Muamalah.

VIDEO Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Depok, BI Tegaskan Alat Pembayaran Sah Hanya Rupiah

Ia yang mencetuskan pasar tersebut yang digelar di sebuah ruko pinggir jalan raya Jalan Tanah Baru, Beji, Depok.

Meski tak mengenal secara dekat, Lili mengatakam Zaim adalah sosok yang biasa sisapa Pak Haji oleh warga sekitar.

"Ya kalau sekilas gitu sih kita kenalnya Pak Haji ini orangnya baik, suka berbagi ke warga yang ngga mampu. Seperti Pasar Muamalah ini misalnya," akunya.

Ini Alasan Polisi Baru Ungkap Aktivitas Pidana di Pasar Muamalah Depok, Meski Beroperasi Sejak 2014

Setiap kali Pasar Muamalah digelar, Zaim Saidi melalui pegawainya memberikan 35 koin dirham kepada warga yang kurang mampu, termasuk kepada janda-janda miskin, anak berkebutuhan khusus, dan lainnya.

Sejak ramai diberitakan adanya penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar dalam transaksi, Pasar Muamalah tak lagi digelar.

"Kalau saya sih jadinya kasihan ya, karena warga yang biasanya dibantu dengam diberikan sembako gratis, jadi ngga kebagian lagi karena ramai berita ini. Terakhir itu harusnya warga di RT 5 (RW 3) yang dapat giliran, tapi karena beritanya heboh jadinya nggak diadain lagi," akunya.

Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap dan Jadi Tersangka, Penjelasannya Diabaikan?

Lili pun melihat apa yang dilakukan Zaim adalah bentuk dari zakat lantaran memberikan bahan-bahan pokok secara cuma-cuma ke warga kurang mampu.

Namun, Lili menilai persepsi yang ditimbulkan dengan menjadikan dinar dan dirham sebagai alat tukarnya membuat banyak kesimpang siuran.

"Padahal yang sebenarnya itu ya ngga seperti (berita yang beredar) itu. Istilahnya itu sih Pak Haji memberikan ini sebagai bentuk zakat maal-nya dia. Saya juga ngga tahu kenapa tib-tiba kabar yang beredar malah berbeda dengan apa yang saya atau warga lain rasakan," tutur Lili.

Pasar Muamalah di Depok Transaksi dengan Mata Uang Timur Tengah Ternyata Tak Berizin

Sebagaimana diwartakan, atau uang rupiah wajib digunakan sebagai mata uang yang sah dalam transaksi di Indonesia.

Jika ada transaksi menggunakan selain rupiah, maka bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam beleid pasal UU itu, pelaku bisa diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Mengapa sekarang

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pasar itu tidak terendus karena kegiatannya hanya dilaksanakan 2 minggu sekali.

Ini Peran Zaim Saidi Sang Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Polisi

Aktivitas pasar tersebut juga hanya 2 jam.

"Pasar ini kan satu bulan sekali. Suka satu bulan sekali, atau 2 minggu sekali kan gitu. Kemudian, pasar ini cuma 2 jam sampai 4 jam. Awalnya juga di komunitas dia, sekarang seiring dengan berjalannya waktu ya pedagangnya 10 sampai 15," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Ia menyatakan, pedagang yang menggunakan koin juga membuat kegiatan itu tidak terendus oleh kepolisian.

Polri, kata dia, baru tahu aktivitas pasar itu setelah viral di media sosial.

Operasikan Pasar Muamalah Depok Sejak 2014, Zaim Saidi Ingin Ikuti Tradisi Zaman Nabi

"Ketahuannya di mana? Di tanggal 28 Januari 2021 ketika viral. Nah, tentunya penyidik kan enggak ujuk-ujuk. Penyidik melakukan pendalaman, penyelidikan, memenuhi unsur-unsur dulu baru melakukan penindakan," jelasnya.

Atas dasar itu, Ahmad menuturkan Polri telah melakukan kegiatan penyelidikan secara hati-hati.

Penyidik juga selalu berpatokan dengan regulasi yang berlaku.

"Jadi yakin dulu penyidiknya, memenuhi unsur-unsur dulu, kemudian melakukan gelar perkara menentukan, baru dilakukan penangkapan. Jadi penyidik tidak ujuk-ujuk. Apalagi tidak represif segala macam. Ya ini memang ada acuannya. Acuannya adalah undang-undang," tuturnya.

Penjara 15 Tahun

Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, atas dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.

Kini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Zaim dijerat pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Tersangka juga dijerat UU 7/2011 tentang mata uang. Untuk pasal ini, hukumannya lebih rendah, yaitu 1 tahun penjara.

"Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Itu ada di pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Itu junctonya pasal 33, pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Memang ancamannya 1 tahun dan denda Rp 200 juta," terang Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Ahmad menyatakan, penerapan pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana memang sempat menuai pro kontra.

Sebab, Zaim Saidi tidak membuat langsung dinar dan dirham lantaran memesan dari pihak lain seperti PT Antam.

Namun, kata Ahmad, tersangka dijerat karena memesan dinar dan dirham untuk digunakan alat transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved