Wajibkan Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Bareskrim Ciduk Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok

Zaim ditangkap terkait kewajiban pembelian barang memakai dinar dan dirham di pasar tersebut, yang sempat viral.

Repro Instagram@zaim.saidi
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, ditangkap aparat Bareskrim, terkait kewajiban pembelian barang memakai dinar dan dirham di pasar tersebut, yang sempat viral. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021).

Zaim ditangkap terkait kewajiban pembelian barang memakai dinar dan dirham di pasar tersebut, yang sempat viral.

Informasi adanya penangkapan itu dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Begini Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK Versi Nurhadi, Tak Ada Renovasi Kamar Mandi

Dia menuturkan, tersangka ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Iya benar (Zaim Saidi Ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Namun, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut kronologi penangkapan Zaim Saidi.

Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

Termasuk, soal kontroversi Pasar Muamalah Depok yang mewajibkan pembelian dengan dinar dan dirham.

Mata uang rupiah wajib digunakan sebagai mata uang yang sah dalam transaksi di Indonesia.

Jika ada transaksi menggunakan selain rupiah, maka bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tak Bisa Hari Ini, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tengku Zulkarnain Soal Cuitan Abu Janda

Dalam beleid pasal UU itu, pelaku bisa diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Pasar Muamalah Depok yang berada di Jalan M Ali, Tanah Baru, Kota Depok menjadi heboh lantaran alat transaksinya menggunakan mata uang dirham dan dinar.

Sepintas mata uang dirham dan dinar merujuk kepada mata uang asing.

GeNose Siap Dipakai di Stasiun Pasar Senen Mulai 5 Februari, Ini Syarat Sebelum Dites

Mata uang asing tersebut banyak digunakan sebagai alat membayar masyarakat Timur Tengah.

Namun, Zaim Zaidi menyatakan banyak tafsiran yang salah di masyarakat.

Alat tukar yang digunakan di Pasar Muamalah Depok tersebut adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Bupati Terpilih Sabu Raijua Terbukti Warga Amerika Serikat, Kader PDIP, Wakilnya dari Demokrat

Koin yang digunakan sebagai alat untuk membeli barang itu dinamakan dirham, dinar, dan fulus.

Merujuk zaimsaidi.com, tentang dinar, dirham, dan fulus yang dijual di toko online, koin 1 dirham perak 2,957 gram, Wakala Resmi Nusantara nilainya setara Rp 73.500.

Kemudian American Eagle Silver Coin 1oz (31.3g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 800.000.

Tanggapi Wacana Lockdown Akhir Pekan, Bupati Bogor Ade Yasin: Agak Berat

2019 Great Britain 2oz Silver Queen's Beasts The Bull (62.6g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 1,6 juta.

Ada juga Bintan Dirham 2.975 gr Perak Logam Mulia Dari Wakala Resmi seharga Rp 72.000.

Lalu, koin Fulus nilainya Rp 6.100 - Rp 9.150.

Menteri Kesehatan Minta Tambahan Anggaran Rp 132 Triliun, untuk Vaksin Covid-19 Paling Banyak

Ada juga dinar emas yang jenisnya bernama dinar Ashari.

"Isi berita itu sendiri banyak ketidakbenarannya, menjurus sebagai hoaks."

"Para penanggapnya pun umumnya tak paham, termasuk narasumber yang harusnya menjelaskan," kata Zaim Saidi yang juga pengamat Kebijakan Publik PIRAC di Instagram@zaim.saidi.

Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga Amerika Serikat, Disdukcapil Bilang WNI Saat Diklarifikasi KPU

Zaim Saidi menambahkan, alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Jadi, katanya, itu bukan legal tender, dan tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.

"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender."

BESOK Dinkes DKI Gelar Vaksinasi Massal Dosis Pertama untuk Nakes di Istora Senayan, Ini Syaratnya

"Jadi terkait UU Mata Uang, itu mata uang asing Arab atau bukan? Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," paparnya.

Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.

Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat. Mithqal = dinar = 4.25 gr.

Pukul Petugas Rutan KPK, Besok Polisi Periksa Nurhadi

Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K 0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dan seterusnya.

Dirham = 14 qirath = 2.975 gr.

0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr.

Dukung Usul Lockdown Akhir Pekan, Plh Wali Kota Jakarta Pusat: Batasi Warga, Bukan Dunia Usaha

Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.

"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah."

"Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja."

"Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," jelasnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved