Pilkada Serentak
Bupati Terpilih Sabu Raijua Terbukti Warga Amerika Serikat, Kader PDIP, Wakilnya dari Demokrat
Bawaslu kemudian menindaklanjuti jawaban dari Kedubes AS itu kepada Bawaslu, Bawaslu NTT, KPU, dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan temuan terkait bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore, yang dilaporkan berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan surat pemberitahuan atas balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 1 Februari 2021, disampaikan bahwa benar Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara AS.
"Berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2021."
• DAFTAR Terbaru 63 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Tetap Mendominasi, Jakarta Sumbang 5
"Perihal pertanyaan status kewarganegaraan dari Saudara Orient Patriot Riwu Kore."
"Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengonfirmasi bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Negara Amerika," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi Tagi dalam surat pemberitahuan tersebut.
Bawaslu kemudian menindaklanjuti jawaban dari Kedubes AS itu kepada Bawaslu, Bawaslu NTT, KPU, dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.
• INI 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri dan Perannya, 2 di Antaranya Juga Terlibat Skandal Jiwasraya
Bawaslu juga telah menyerahkan prosesnya kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti surat balasan dari Kedubes AS tersebut.
"Sehingga kami menyerahkan proses ini kepada aparat kepolisian berkaitan dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan," katanya.
Sebab, berdasarkan pasal 7 UU 10/2016, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia.
• DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada di Papua, Nias, dan Maluku Utara
Setelah memenuhi syarat tersebut, baru yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Menurut Bawaslu, meski proses tahapan ini telah lewat, temuan ini meninggalkan cacat hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020.
"Kami meneruskan surat ini kepada KPU Provinsi NTT serta KPU RI, untuk menindaklanjuti hasil penelusuran yang sudah ditemukan."
"Maka kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan terhadap persoalan tersebut," paparnya.
Ada Kelalaian
Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Hafid angkat bicara terkait Orient P Riwu Kore yang diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Anwar menilai ada kelalaian dari dua pihak dalam hal ini.
Pertama, dari pihak penyelenggara pemilu, yakni KPU. Kedua, dari pihak pemeriksa, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
• KPK Merasa Harus Belajar dari Kejaksaan Agung yang Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi di PT Asabri
"Secara regulasi dalam peraturan PKPU No 3 Tahun 2017 di bagian kesatu, pasal 4 jelas tertera 'mesti merupakan warga negara Indonesia'."
"Jadi menurut hemat saya, persoalannya terletak pada penyelenggara itu sendiri yang tidak detail dalam memastikan dengan segera status kewarganegaraan pasangan calon sesuai amanat undang-undang," ujar Anwar ketika dihubungi Tribunnews, Rabu (3/2/2021).
"Kemudian pihak pemeriksa, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM abai dalam memberikan status keputusan hukum terkait ini," imbuhnya.
• Maruf Amin: Kita Berdosa Jika Tak Mau Divaksin Covid-19 Sebelum Terjadi Herd Immunity
Anwar mengatakan, kelalaian itu merugikan calon terpilih dan partai pengusung yang mengusung calon terpilih.
Dia pun meminta ada penelusuran lebih lanjut terkait hal ini.
"Karena itu, mesti ditelusuri secara seksama mengapa kelalaian ini bisa terjadi, baik dari pihak penyelenggara maupun dari pihak dirjen Imigrasi," paparnya.
• Partai Demokrat Tunggu Respons Jokowi Usai Tuding Moeldoko Terlibat Upaya Mengudeta AHY
Anwar juga menyinggung undang-undang di Indonesia tak mengenal sistem dwi kewarganegaraan.
Sehingga, Bupati Sabu Raijua terpilih tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah terpilih.
"Merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan."
• Moeldoko Tak Masalah Dituding Terlibat Isu Kudeta Partai Demokrat, tapi Jangan Ganggu Jokowi
"Jadi otomatis syarat sebagai calon keoala daerah juga tidak terpenuhi," urainya.
Anwar lantas menjelaskan bahwa Partai Demokrat berkoalisi dengan PDIP dalam Pilkada Sabu Raijua 2020.
Keduanya sepakat mencalonkan pasangan Orient P Riwu Kore dengan Thobias Uly.
• Politikus Demokrat kepada Moeldoko: Jangan Bohong! Pertemuan di Hotel Aston Rasuna, Bukan di Rumah
Namun, dia menegaskan Orient P Riwu Kore adalah kader PDIP, dan Thobias Uly kader Partai Demokrat.
"Kita Partai Demokrat memang mencalonkan pasangan tersebut berkoalisi dengan PDI Perjuangan."
"(Tapi) Cabupnya kader PDI Perjuangan dan wakilnya kader Demokrat," jelasnya.
Kejadian Luar Biasa
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai terpilihnya Orient sebagai kejadian luar biasa.
Sebab, tidak sah jika seseorang yang bukan warga negara Indonesia menjadi kepala daerah.
"Ini kejadian luar biasa jika benar yang bersangkutan adalah WNA."
• Mantan Kader Demokrat: Apa Salahnya Kalau Kami Ingin Antarkan Moeldoko Seperti SBY di 2004?
"Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI," ujar Mardani ketika dihubungi Tribunnews, Rabu (3/2/2021).
Mardani juga menyebut hal ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga kejadian serupa tak akan terulang.
"Ini mesti jadi pelajaran bagi semua."
• Polri Janji Tuntaskan Kasus Abu Janda, Masyarakat Diminta Tak Gaduh
"Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI," ucapnya.
Ketua DPP PKS itu pun menilai kejadian ini merupakan tamparan bagi KPU yang tidak teliti melakukan verifikasi data di awal.
Namun, perlu diberikan apresiasi bagi Bawaslu yang berhasil menemukan masalah ini.
"Tentu apresiasi Bawaslu yang bekerja cermat dan jadi tamparan bagi KPU yang memverifikasi data awal," tuturnya. (Danang Triatmojo/Vincentius Jyestha)