Korupsi di PT Asabri
INI 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri dan Perannya, 2 di Antaranya Juga Terlibat Skandal Jiwasraya
Dua orang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan empat tahanan ditahan di Rutan Kelas 1 Tigaraksa Tangerang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Senin (1/2/2021).
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan usai para tersangka digelandang dari gedung pemeriksaan, menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah jambu.
Baca juga: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Besok Bareskrim Gelar Perkara Soal 92 Rekening FPI
"Dari kesepuluh orang yang diperiksa saksi pada hari ini, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/1/2021).
Leonard menyatakan, kedelapan tersangka akan ditahan ditempat terpisah.
Dua orang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan empat tahanan ditahan di Rutan Kelas 1 Tigaraksa Tangerang.
Baca juga: Epidemiolog Bilang Virus Nipah Berpotensi Besar Jadi Pandemi, Setengah Penduduk Wilayah Bisa Habis
Sementara, dua tahanan ditahan di tempat lain, karena masih berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Dua orang lainnya yaitu BTS selaku direktur PT Hanson Internasional, dan tersangka HH PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra."
"Karena kedua tersangka ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lainnya."
Baca juga: KPK Minta Kuasa Hukum Nurhadi Jangan Giring Opini Keliru Soal Insiden Pemukulan Petugas Rutan
"Sehingga tidak dilakukan penahanan, dan yang bersangkutan dilanjutkan penahanan dalam proses yang sedang rekan-rekan media ketahui," jelasnya.
Leonard menyampaikan, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Nantinya, mereka akan kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Cuitan Abu Janda Bikin Gaduh, Yenny Wahid: NU Diajari untuk Mengayomi, Tidak Membuat Keresahan
"Penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari Hingga 20 Februari 2021," tuturnya.
Kejaksaan Agung pun merinci peran para tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Korupsi di PT Asabri
dugaan korupsi di PT Asabri
Asabri
PT ASABRI
Kejaksaan Agung
tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri
Sudah Dipidana Seumur Hidup pada Perkara Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Asabri |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp22,7 Triliun di Kasus Korupsi Asabri, Jaksa Tuntut Benny Tjokro Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ketua JoMan: Ancaman Hukuman Mati akan Menggentarkan Pelaku Korupsi Bencana, Alkes, Atau PCR |
![]() |
---|
Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Arteria Dahlan: Ini Inovasi, Mudah-mudahan Timbulkan Efek Jera |
![]() |
---|
Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, ICW: Kenapa Hukuman Jaksa Pinangki Malah Sangat Rendah? |
![]() |
---|