Pilkada Serentak

Bupati Terpilih Sabu Raijua Terbukti Warga Amerika Serikat, Kader PDIP, Wakilnya dari Demokrat

Bawaslu kemudian menindaklanjuti jawaban dari Kedubes AS itu kepada Bawaslu, Bawaslu NTT, KPU, dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore (kiri), saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020. 

Anwar menilai ada kelalaian dari dua pihak dalam hal ini.

Pertama, dari pihak penyelenggara pemilu, yakni KPU. Kedua, dari pihak pemeriksa, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

KPK Merasa Harus Belajar dari Kejaksaan Agung yang Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi di PT Asabri

"Secara regulasi dalam peraturan PKPU No 3 Tahun 2017 di bagian kesatu, pasal 4 jelas tertera 'mesti merupakan warga negara Indonesia'."

"Jadi menurut hemat saya, persoalannya terletak pada penyelenggara itu sendiri yang tidak detail dalam memastikan dengan segera status kewarganegaraan pasangan calon sesuai amanat undang-undang," ujar Anwar ketika dihubungi Tribunnews, Rabu (3/2/2021).

"Kemudian pihak pemeriksa, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM abai dalam memberikan status keputusan hukum terkait ini," imbuhnya.

Maruf Amin: Kita Berdosa Jika Tak Mau Divaksin Covid-19 Sebelum Terjadi Herd Immunity

Anwar mengatakan, kelalaian itu merugikan calon terpilih dan partai pengusung yang mengusung calon terpilih.

Dia pun meminta ada penelusuran lebih lanjut terkait hal ini.

"Karena itu, mesti ditelusuri secara seksama mengapa kelalaian ini bisa terjadi, baik dari pihak penyelenggara maupun dari pihak dirjen Imigrasi," paparnya.

Partai Demokrat Tunggu Respons Jokowi Usai Tuding Moeldoko Terlibat Upaya Mengudeta AHY

Anwar juga menyinggung undang-undang di Indonesia tak mengenal sistem dwi kewarganegaraan.

Sehingga, Bupati Sabu Raijua terpilih tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah terpilih.

"Merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan."

Moeldoko Tak Masalah Dituding Terlibat Isu Kudeta Partai Demokrat, tapi Jangan Ganggu Jokowi

"Jadi otomatis syarat sebagai calon keoala daerah juga tidak terpenuhi," urainya.

Anwar lantas menjelaskan bahwa Partai Demokrat berkoalisi dengan PDIP dalam Pilkada Sabu Raijua 2020.

Keduanya sepakat mencalonkan pasangan Orient P Riwu Kore dengan Thobias Uly.

Politikus Demokrat kepada Moeldoko: Jangan Bohong! Pertemuan di Hotel Aston Rasuna, Bukan di Rumah

Namun, dia menegaskan Orient P Riwu Kore adalah kader PDIP, dan Thobias Uly kader Partai Demokrat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved