Berita Video
VIDEO Dua Penyebar Masif Video Mesum Gisel, Diserahkan ke Kejaksaan
"Jadi pelimpahan tahap dua atau penyerahan dua tersangka penyebar video asusila secara masif itu ke kejaksaan, serta barang buktinya kita lakukan hari
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
"Motif keduanya menyebarkan video syur secara massif untuk mendapatkan banyak follower serta karena keduanya mengikuti kuis berhadiah dengan mendapatkan follower," kata Yusri.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.
Sebelumnya Gisel dan Yukinobu juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, pada Senin (28/12/2020) sore.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti hingga pengakuan Gisel dan Yukinobu.
Polisi mempersangkakan keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Keduanya juga sudah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan, adegan mesum di video tersebut dilakukan Gisel dan Nobu dalam kondisi mabuk minuman keras (miras), usai menggelar event automotive di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017 lalu. Didalam event tesebut Yukinobu sebagai asisten manager.
"Tersangka GA dan MYD ini ada hubungan kerja, salah satunya event yang ada di Medan. Jadi MYD ini bekerja di Jepang, kemudian dipanggil oleh GA. Untuk bisa bergabung bersama-sama sebagai asisten manager," kata Yusri Yunus.
Setelah acara berakhir mereka kemudian bersantai dengan minum miras. "Minum miras ini diakui GA dan MYD usai menggelar evant. Dengan kondisi saat itu dalam keadaan mabuk," ucap Yusri.
Dalam kondisi mabuk tersebut keduanya melakukan hubungan intim dan Gisel sengaja merekam adegan mesum tersebut untuk konsumsi pribadi. Setelah selesai, Gisel lalu mengirim video mesum tersebut kepada Yukinobu.