Jumat, 8 Mei 2026

Berita Video

VIDEO Dua Penyebar Masif Video Mesum Gisel, Diserahkan ke Kejaksaan

"Jadi pelimpahan tahap dua atau penyerahan dua tersangka penyebar video asusila secara masif itu ke kejaksaan, serta barang buktinya kita lakukan hari

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Setelah berkas perkara dinyatakan rampung atau P-21 oleh jaksa, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menyerahkan dua tersangka kasus penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia secara masif, beserta barang buktinya ke kejaksaan Selasa (2/2/2021) hari ini.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

"Jadi pelimpahan tahap dua atau penyerahan dua tersangka penyebar video asusila secara masif itu ke kejaksaan, serta barang buktinya kita lakukan hari ini," kata Yusri.

Pelimpahan tahap dua ini kata Yusri, setelah sebelumnya berkas perkara yang diserahkan penyidik ke jaksa dinyatakan lengkap atau P-21.

"Sehingga langsung kita lakukan pelimpahan tahap dua hari ini. Sehingga dalam waktu dekat kasus penyebaran video asusila GA dan MYD ini akan disidangkan di pengadilan," katanya.

Sebelumnya kata Yusri Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dan menahannya, dalam kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia alias Gisel.

Keduanya adalah pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur itu secara massif di media sosial.

Mereka adalah PP (26) dan MN (24).

PP diamankan dari kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan dan MN dari Depok, Rabu (11/11/2020) malam.

"PP diamankan dari Bintaro dan MN dari Depok, tanpa perlawanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Menurut Yusri, PP dan MN diketahui berprofesi sebagai influencer media sosial.

Penangkapan keduanya kata Yusri setelah penyidik melakukan cek profiling terhadap sejumlah akun twitter yang diduga menyebarkan video syur mirip Gisel.

"Mereka menyebarkan secara massif lewat akun twitternya. Dari sana akan diurut siapa penyebar pertama kali video syur itu, sampai ke pembuatnya," kata Yusri.

Karenanya kata dia dipastikan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. "Kami dalami sampai penyebat video yang pertama kali," kata Yusri.

Menurut Yusri dari pengakuan PP dan MM, mereka mendapat video syur mirip Gisel dari media sosial.

"Motif keduanya menyebarkan video syur secara massif untuk mendapatkan banyak follower serta karena keduanya mengikuti kuis berhadiah dengan mendapatkan follower," kata Yusri.

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.

Sebelumnya Gisel dan Yukinobu juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, pada Senin (28/12/2020) sore.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti hingga pengakuan Gisel dan Yukinobu.
Polisi mempersangkakan keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. 

Keduanya juga sudah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan, adegan mesum di video tersebut dilakukan Gisel dan Nobu dalam kondisi mabuk minuman keras (miras), usai menggelar event automotive di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017 lalu. Didalam event tesebut Yukinobu sebagai asisten manager.
"Tersangka GA dan MYD ini ada hubungan kerja, salah satunya event yang ada di Medan. Jadi MYD ini bekerja di Jepang, kemudian dipanggil oleh GA. Untuk bisa bergabung bersama-sama sebagai asisten manager," kata Yusri Yunus.
Setelah acara berakhir mereka kemudian bersantai dengan minum miras. "Minum miras ini diakui GA dan MYD usai menggelar evant. Dengan kondisi saat itu dalam keadaan mabuk," ucap Yusri.
Dalam kondisi mabuk tersebut keduanya melakukan hubungan intim dan Gisel sengaja merekam adegan mesum tersebut untuk konsumsi pribadi. Setelah selesai, Gisel lalu mengirim video mesum tersebut kepada Yukinobu.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved