Korupsi di PT Asabri
Korupsi di Asabri, Mahfud MD: Pokoknya Prajurit TNI dan Polri Tidak Boleh Dirugikan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat, khususnya kalangan prajurit TNI dan Polri, tetap tenang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menjamin uang prajurit TNI dan Polri tetap aman, meski PT Asabri dilanda kasus korupsi.
Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat, khususnya kalangan prajurit TNI dan Polri, tetap tenang.
"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap mendapat jaminan dari negara, dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang."
Baca juga: INI 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri dan Perannya, 2 di Antaranya Juga Terlibat Skandal Jiwasraya
"Dengan cara apa pun," kata Mahfud MD di kanal YouTube Kemenko Polhukam yang diunggah pada Selasa (2/2/2021).
Mahfud MD menegaskan, dalam kasus tersebut, prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan, mengingat uang tersebut mereka simpan demi kesejahteraan mereka sendiri.
"Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan, karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," tuturnya.
Dalam hal ini, kata Mahfud MD, mungkin pelakunya banyak yang sama dengan yang Jiwasraya, akan tetapi objek dan barang-barang bukti atau asetnya berbeda.
8 Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Senin (1/2/2021).
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan usai para tersangka digelandang dari gedung pemeriksaan, menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah jambu.
Baca juga: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Besok Bareskrim Gelar Perkara Soal 92 Rekening FPI
"Dari kesepuluh orang yang diperiksa saksi pada hari ini, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/1/2021).
Leonard menyatakan, kedelapan tersangka akan ditahan ditempat terpisah.
Dua orang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan empat tahanan ditahan di Rutan Kelas 1 Tigaraksa Tangerang.
Baca juga: Epidemiolog Bilang Virus Nipah Berpotensi Besar Jadi Pandemi, Setengah Penduduk Wilayah Bisa Habis
Sementara, dua tahanan ditahan di tempat lain, karena masih berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/logo-asabri.jpg)