VIDEO Materai Rp 10 Ribu Mulai Beredar, Bisa Dibeli di Kantor Pos

Meterai baru dengan nilai Rp 10 ribu sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.

Penulis: Herudin | Editor: Murtopo
DJP/tribunnews.com
Materai Rp10.000 edisi 2021 

n. Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP

o. Gambar ornamen khas Indonesia

p. Pola motif khusus

q. 17 digit nomor seri

r. Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar UV

s. Perforasi berbentuk bintang, oval, dan bulat

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Peletakan materai Rp 10.000 yang benar, penggabungan antara materai Rp 6.000 dan Rp 3.000
Peletakan materai Rp 10.000 yang benar, penggabungan antara materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 (istimewa)

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Dikutip dari Kompas.com, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved