VIDEO Materai Rp 10 Ribu Mulai Beredar, Bisa Dibeli di Kantor Pos
Meterai baru dengan nilai Rp 10 ribu sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.
n. Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP
o. Gambar ornamen khas Indonesia
p. Pola motif khusus
q. 17 digit nomor seri
r. Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar UV
s. Perforasi berbentuk bintang, oval, dan bulat
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Dikutip dari Kompas.com, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun