Berita Daerah

Kakek Cabuli Tiga Anak Tetangga Berkali-kali di Sembarang Tempat, Sempat Beraksi Dekat Kandang Sapi

TMJ (50), seorang kakek cabuli tiga anak tetangga berkali-kali membuat heboh warga.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Ilustrasi: TMJ (50), seorang kakek cabuli tiga anak tetangga berkali-kali membuat heboh warga. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - TMJ (50), seorang kakek cabuli tiga anak tetangga berkali-kali membuat heboh warga.

Aksi kakek mencabuli tiga anak tetangga berkali-kali ini dilakukan di sembarang tempat, bahkan sempat beraksi dekat kandang sapi.

Kini, aksi kakek berkali-kali cabuli tiga anak tetangga tersebut berhasil dihentikan oleh pihak kepolisian setempat.

Kasus pencabulan tiga anak tersebut di dalam penanganan pihak kepolisian dari Unit PPA Reskrim Polres Bantul.

Baca juga: TERANCAM Hukuman Kebiri, Pelaku Pencabulan Gadis Down Syndrome di Palmerah

Baca juga: Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung Ketika Istri Dirawat karena Covid-19, LPSK Tegaskan Ini

Baca juga: Hukuman 15 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Anak di Gereja Depok Sesuai Harapan Keluarga Korban

Penangkapan pria asal dari Kapanewon Jetis ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Terungkap, korban pencabulan TMJ tersebut mencapai tiga orang anak.

Hal tersebut dibenarkan oleh KBO Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja.

Iptu Sutarja mengatakan sebanyak tiga anak yang menjadi korban TMJ.

Korban adalah KRN (9), LTF (8), dan ZIL (7).

Ketiga korban merupakan tetangga tersangka yang sering bermain di sekitar rumah.

Tersangka melakukan aksi bejatnya di beberapa lokasi.

Bahkan korban mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.

"KRN menjadi korban empat kali, LTF menjadi korban dua kali, ZIL menjadi korban tiga kali. Korban memang sering bermain di sekitar rumah tersangka."

"Saat bermain, tersangka melakukan aksinya. Ada yang di dekat kolam, ada di kamar, ada yang di dekat kandang sapi, lokasinya beda-beda," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/01/2021).

Ia melanjutkan modus yang digunakan tersangka bermacam-macam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved