Mengaku Punya Jaringan di Bank Dunia dan IMF, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil

RMF mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKBP bernama Hendra, yang berdinas di Mabes Polri.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan oleh pecatan polisi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). 

Namun sejak menerima uang itu, RMF menghilang dan mulai sulit dihubungi.

Karena itu pada 21 Januari 2021, korban melakukan pengecekan di bank.

Ternyata, tidak benar Bank Dunia bisa memberikan pinjaman secara langsung kepada individu.

Baca juga: Setelah Ditantang Komisi IV DPR, Menteri KP Akhirnya Setop Ekspor Benih Lobster untuk Sementara

"Selanjutnya korban juga melakukan pengecekan terhadap tersangka RMF.

"Apakah benar merupakan polisi berpangkat AKBP yang berdinas di Mabes Polri," papar Yusri.

Dari hasil pengecekan identitas tersangka, kata Yusri, dipastikan RMF ternyata bukan anggota polisi yang berpangkat AKBP dan berdinas di Mabes Polri.

Baca juga: Sertijab Kapolri, Listyo Sebut Idham Azis Pemimpin, Sang Junior Dipuji Bertangan Dingin

"Karenanya korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya."

"Dalam waktu kurang dari dua hari, tersangka berhasil kami amankan dari Kelapa Gading Jakarta Utara pada 22 Januari," tutur Yusri.

Dari tangannya disita sejumlah pakaian dinas kepolisiam lengkap dengan pangkat dan atributnya.

Baca juga: Setelah GeNose, Indonesia Ciptakan Alat Tes Covid-19 Lewat Pemeriksaan Air Liur

Lalu, senjata airsoftgun, dan uang tunai sisa hasil kejahatan puluhan juta rupiah.

"Tersangka sempat membelikan uang hasil kejahatannya sebuah mobil," papar Yusri.

Dari pendalaman pihaknya, kata Yusri, RMF adalah pecatan polisi karena desersi atau tidak masuk kerja dalam waktu tertentu.

Baca juga: Pasutri Jadi Dalang Penipuan Investasi Proyek Fiktif, Mengaku Menantu Mantan Kapolri Timur Pradopo

"Dinas terakhirnya di Polda Sumsel dan dipecat dengan tidak hormat pada 2018," terangnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Yang ancaman hukumannya hingga 8 tahun penjara," ucap Yusri. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved