Mengaku Punya Jaringan di Bank Dunia dan IMF, Pecatan Polisi Tipu Pengusaha Rental Mobil
RMF mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKBP bernama Hendra, yang berdinas di Mabes Polri.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - RMF (34) dibekuk aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (22/1/2021).
Pemuda pengangguran yang mengaku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu menipu seorang pengusaha rental mobil di Jakarta Timur berinisial S.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 140 Juta pada 2020.
Baca juga: Tahan Ambroncius Nababan, Polisi: Jangan Lagi Main Jari yang Mengarah ke Perpecahan Bangsa
Aksi penipuan yang dilakukan RMF ini berhasil, karena ia ternyata adalah mantan polisi yang mengalami desersi atau diberhentikan tidak hormat pada 2018 lalu.
Pangkat terakhirnya adalah Briptu dan berdinas di Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, RMF mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKBP bernama Hendra, yang berdinas di Mabes Polri.
Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri Sejak Indonesia Merdeka, Awalnya Dijabat Komjen
Untuk meyakinkan korbannya, RMF mengenakan seragam dinas kepolisian lengkap dengan pangkat AKBP serta senjata airsoftgun saat menemui korban.
"Ia juga mengaku memiliki jaringan di Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF)."
"Dengan jaringannya itu, RMF menawarkan kepada korban untuk mendapatkan pinjaman dana usaha sebesar Rp 3 miliar."
Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan, Natalius Pigai: Korban Langsungnya Masyarakat Papua
"Dengan syarat agunan sertifikat properti," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Saat itu, kata Yusri, korban tidak memiliki sertifikat properti untuk diagunkan.
"Kemudian tersangka RMF berjanji membantu korban membeli unit apartemen di Bassura City seharga Rp 700 Juta."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2021: 308.003 Penduduk Sudah Disuntik
"Agar sertifikatnya bisa diagunkan untuk mendapat dana Rp 3 miliar," beber Yusri.
Syarat pembelian apartemen, lanjut Yusri, tersangka meminta korban membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 150 juta.
"Atas bujuk rayu tersangka RMF, korban akhirnya menyerahkan uang dua kali pada 2020, yang totalnya sebesar Rp 140 Juta," ungkap Yusri.
Baca juga: Punya Bukti Cukup, Polisi Tahan Ambroncius Nababan Hingga 15 Februari 2021
Namun sejak menerima uang itu, RMF menghilang dan mulai sulit dihubungi.
Karena itu pada 21 Januari 2021, korban melakukan pengecekan di bank.
Ternyata, tidak benar Bank Dunia bisa memberikan pinjaman secara langsung kepada individu.
Baca juga: Setelah Ditantang Komisi IV DPR, Menteri KP Akhirnya Setop Ekspor Benih Lobster untuk Sementara
"Selanjutnya korban juga melakukan pengecekan terhadap tersangka RMF.
"Apakah benar merupakan polisi berpangkat AKBP yang berdinas di Mabes Polri," papar Yusri.
Dari hasil pengecekan identitas tersangka, kata Yusri, dipastikan RMF ternyata bukan anggota polisi yang berpangkat AKBP dan berdinas di Mabes Polri.
Baca juga: Sertijab Kapolri, Listyo Sebut Idham Azis Pemimpin, Sang Junior Dipuji Bertangan Dingin
"Karenanya korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya."
"Dalam waktu kurang dari dua hari, tersangka berhasil kami amankan dari Kelapa Gading Jakarta Utara pada 22 Januari," tutur Yusri.
Dari tangannya disita sejumlah pakaian dinas kepolisiam lengkap dengan pangkat dan atributnya.
Baca juga: Setelah GeNose, Indonesia Ciptakan Alat Tes Covid-19 Lewat Pemeriksaan Air Liur
Lalu, senjata airsoftgun, dan uang tunai sisa hasil kejahatan puluhan juta rupiah.
"Tersangka sempat membelikan uang hasil kejahatannya sebuah mobil," papar Yusri.
Dari pendalaman pihaknya, kata Yusri, RMF adalah pecatan polisi karena desersi atau tidak masuk kerja dalam waktu tertentu.
Baca juga: Pasutri Jadi Dalang Penipuan Investasi Proyek Fiktif, Mengaku Menantu Mantan Kapolri Timur Pradopo
"Dinas terakhirnya di Polda Sumsel dan dipecat dengan tidak hormat pada 2018," terangnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Yang ancaman hukumannya hingga 8 tahun penjara," ucap Yusri. (*)