Selasa, 12 Mei 2026

Berita Bekasi

Pengembang Terbukti Langgar Tata Ruang, Sofyan Djalil Bakal Bongkar Bangunan Grand Kota Bintang

Pengembang Langgar Tata Ruang, Sofyan Djalil Bakal Bongkar Bangunan Grand Kota Bintang Kota Bekasi. Berikut Selengkapnya

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendatangi kawasan bisnis Grand Kota Bintang, di Jalan Kalimalang, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu (27/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan pengembang kawasan komersil Grand Kota Bintang, Kota Bekasi melanggar tata ruang.

Pelanggaran tata ruang itu berupa pendirian bangunan di area Sungai Cakung, sehingga terjadi penyempitan. Lalu, melakukan pengalihan sungai tanpa izin dari Kementerian PUPR.

Atas pelanggaran itu, muncul pertanyaan bagiamana proses perizinan serta pengawasan saat awal pembangunannya, sehingga bisa terjadi pelanggaran tersebut.

Menjawab hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil enggan menyalahkan siapapun, termasuk Pemerintah Kota Bekasi.

Dia menegaskan, lebih baik melakukan mekanisme hukum, yakni restorative justice atau mengembalikan yang keliru ke fungsi sebelumnya.

"Jadi begini ini keterlanjuran, banyak keterlanjuran di republik ini. Oleh sebab itu ada mekanisme hukum namanya restorative justice, artinya mengembalikan yang keliru itu ke fungsi sebelumnya," katanya kepada wartawan di Grand Kota Bintang Kota Bekasi, pada Rabu (27/1/2021).

Ia melanjutkan, pihaknya tidak menerapkan pidana selama pengembang itu kooperatif serta mengembalikan fungsi sungai seperti yang ada sebelumnya.

Kementerian PUPR sudah sangat baik sekali dengan mengajak bersama dalam melakukan desain dalam proses pengembalian area sungai itu.

Jika pengembang mengalami kerugian karena ada beberapa bangunan yang dibongkar itu sudah menjadi resiko.

"Adanya langkah itu, diharapkan dimana fungsi sungai tetap, kemudian kepentingan komersial ini juga terakomodasi dalam rangka memajukan ekonomi Indonesia," tutur dia.

Baca juga: Berdiri di Sepadan Sungai, Sofyan Djalil dan Basuki Sidak Pelanggaran Tata Ruang Grand Kota Bintang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sanksi administratif kepeda pengembang Grand Kota Bintang, Kota Bekasi.

Pengembang area komersil yang terletak di Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kecamatan Bekasi Barat itu melanggar pendirian bangunan di garis sepadan Sungai Cakung.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan pembangunan yang dilakukan Grand Kota Bintang membuat aliran Sungai Cakung terjadi penyempitan.

Selain itu juga, mereka melakukan pengalihan alur sungai tanpa izin dari Kementerian PUPR.

Baca juga: Setahun Lebih Kemenkeu Tidak Beri Jawaban, Lahan Pinggir Tol JORR Bekasi Kini Jadi Lautan Sampah

"Terjadi penyempitan sungai karena developer membangun tidak sesuai dengan standar. Karena badan sungai tak boleh berkurang sama sekali. Kemudian ada pengalihan sungai," kata Sofyan kepada awak media, pada Rabu (27/1/2021).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved