Berita Regional

Pengembang Rumah Mewah yang Longsor di Lampung Diminta Hentikan Operasinya, Izin Terancam Dicabut

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pihak Citraland harus mempertanggungjawabkan musibah longsor tersebut. Jika tidak ia mengancam akan cabut izin

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Dua rumah di Perumahan Citraland, Bandar Lampung, roboh karena longsor, Selasa (26/1/2021). Wali Kota Lampung minta pengembang perumahan bertanggung jawab 

WARTAKOTALIVE.COM, LAMPUNG -- Insiden dua unit rumah mewah robih kena longsor di Kawasan Citraland, Lampung, masih terus bergilir.

Meski tak ada korban jiwa, Pihak Citraland diminta untuk menghentikan operasionalnya.

Selain menyayangkan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengancam akan mencabut izin pengembang perumahan.

Baca juga: VIDEO Viral Detik-detik Rumah Mewah di Lampung Roboh Karena Tanah Longsor

Baca juga: Andika Kangen Band Dikabarkan Positif Covid-19 Setelah Jalani Tes Rapid Antigen di Bandar Lampung

Menurut Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pihak Citraland harus mempertanggungjawabkan musibah longsor tersebut.

"Itu harus dievaluasi. Pihak Citraland juga harus bertanggung jawab," ujar Herman HN, Rabu (27/1/2021).

Bahkan, Herman HN melayangkan ancaman untuk mencabut izin Citraland.

"Kalau tidak bertanggung jawab, bisa dicabut hak pengembangannya," imbuhnya.

Baca juga: Bapemperda DPRD: DKI Tak Perlu Revisi Perda untuk Masukan Sanksi Denda Progresif

Herman menuturkan, Citraland mesti memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada penghuninya.

"Meskipun itu musibah, jaminan kenyamanan hunian harus ada. Apa dibangun talut atau apa biar tidak longsor lagi," terang Herman HN.

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung akan mendesak pengembang Perumahan Citraland untuk menghentikan pembangunan.

Hal itu menyusul insiden longsor yang berakibat robohnya dua rumah mewah di Cluster Davinci, Selasa (26/1/2021) lalu.

Kepala Disperkim Bandar Lampung Yustam Effendi mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Citraland untuk menghentikan proses pembangunan di area yang terjadi longsor tersebut.

Baca juga: VIDEO Tips dari Polda Metro Jaya Agar Terhindar dari Penipuan Modus Investasi Proyek Fiktif

"Setelahnya dijadikan taman ataupun ruang terbuka hijau lainnya," kata dia, Rabu (27/1/2021).

"Jadi di area itu tidak boleh lagi ada bangunannya," sebut dia. 

 Rp 1,7 Miliar Per Unit

Seperti diketahui, dua rumah mewah di Perumahan Citraland, Bandar Lampung roboh akibat musibah tanah longsor.

Nilai rumah tersebut berada di kisaran Rp 1,7 miliar per unitnya.

Pihak Citraland Bandar Lampung berjanji memberi ganti rugi kepada warga yang terkena imbas longsor.

Baca juga: Kali Baru Depok Jadi Daratan Sampah, 2 Alat Berat Dikerahkan Untuk Membersihkannya

Yuzi Riano, Humas Citraland, menuturkan, rumah yang roboh seperti di video yang viral tersebut lantaran tanah longsor.

Setelah ada pertemuan, terjadi kesepakatan untuk melakukan ganti rugi dengan warga di dalam maupun di luar Citraland.

"Kami Citraland itu bertanggung jawab sepenuhnya apa pun itu, baik rumah di sini maupun di luar," tegasnya.

Baca juga: 14 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar

"Ini warga juga kita suplai konsumsi. Tapi ini cepat kita tangani, karena takutnya menyebar tanah lainnya. Dan ini tidak sampai ke permukiman warga," imbuhnya.

Ditanya soal dua rumah yang roboh mengalami kerugian berapa, Yuzi tak bisa berkomentar.

"Yang jelas, kisaran harga satu unit Rp 1,7 miliar, dan dua rumah ini masih pembangunan, belum penyerahan. Saat ini kami evakuasi," tandasnya.

Tidak Ada Korban Jiwa

Tidak ada korban jiwa dalam musibah tanah longsor di Perumahan Citraland, Bandar Lampung.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus Satu Juta, Satgas: Angka Kesembuhan 80 Persen

Pasalnya, dua rumah yang ambles di perumahan elite tersebut belum berpenghuni.

Pihak Citraland Bandar Lampung mengklaim peristiwa tanah longsor ini merupakan musibah.

Heri, staf Citraland Bandar Lampung, mengatakan, kejadian ini bagian dari bencana alam.

"Maka antisipasinya kami perhitungkan struktur tanah," ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Masih kata dia, rumah yang roboh ini tidak berpenghuni.

"Rumah belum dihuni, masih pembangunan. Tapi rumah sudah terjual," jelas dia.

Heri menegaskan, rumah yang roboh dalam peristiwa itu hanya dua unit.

"Bukan tiga, hanya dua. Yang belakang hanya sebagian," tandasnya.

Baca juga: Banyak Khasiatnya Bagi Kesehatan Tubuh, Sarang Burung Walet Paling Dicari Saat Pandemi Covid-19

Dua rumah mewah di Perumahan Citraland menjadi korban tanah longsor.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Citraland, Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (26/1/2021).

Akibatnya, dua rumah mewah dua lantai di Cluster Davinci roboh karena tanah di bawahnya ambles.

Salah satu penghuni Cluster Davinci yang enggan disebut namanya mengatakan, peristiwa ini bermula sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya di sini Blok A9, kejadian tadi jam 10. Kebetulan saya tinggal di sini," ungkap wanita ini.

Dia mengatakan, tidak ada suara gemuruh saat peristiwa longsor terjadi.

"Suara gemuruh gak ada. Cuma suara jembatan itu ambles, terus saya keluar," tuturnya.

Baca juga: Kecamatan Rawalumbu Jadi Wilayah Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak Di Kota Bekasi

Selang satu jam kemudian, tiba-tiba dua rumah ikut roboh lantaran tanah di bawahnya ambles.

"Cuma selang satu jam, rumah roboh," bebernya.

Menurut dia, rumah tersebut tengah dalam proses renovasi.

"Kalau dihuni belum, karena masih renovasi. Jadi gak ada orang," tandasnya sembari berlalu.

Baca juga: Volume Sampah Tinggi, Pemkot Bekasi Kesulitan Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Pinggir Tol JORR

Peristiwa longsor di Citraland ini menjadi viral dan tersebar di WhatsApp.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di Cluster Davinci, Citraland, Bandar Lampung.

Musibah tanah longsor ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa bermula dari jalan perumahan yang longsor.

Kemudian longsor merembet ke dua unit rumah sehingga turut roboh.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Soal Longsor di Citraland, Herman HN: Bisa Dicabut Izinnya, Penulis: Vincensius Soma Ferrer

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved