Pilkada DKI Berencana Digeser ke Tahun 2024, Ariza Berharap Tetap 2022
Ariza menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah pusat dan DPR RI yang berkeinginan merubah regulasi terkait pergeseran Pilkada.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap pelaksanaan Pilkada DKI tetap dilaksanakan pada 2022 mendatang.
Hal ini dikatakan Ariza menyusul adanya pergeseran Pilkada 2022 menjadi 2024, termasuk di DKI Jakarta.
“Kalau kita lihat periodisasinya itu harusnya di tahun 2020 kemarin dan 2019 sudah ada pilkada. Lalu idealnya nanti gelombang kedua di tahun 2022 juga ada,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (26/1/2021).
Meski demikian, Ariza tak menjelaskan maksud keinginannya agar Pilkada DKI digelar pada 2022 mendatang.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, 153 WNA China Tetap Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta, ini Kata Imigrasi
Baca juga: Istana Negara Turun Tangan Kasus Penghinaan Natalius Pigai, Minta Polisi Tindak Ambroncius Nababan
Baca juga: 119 Jenazah Covid-19 Telah Dimakamkan di TPU Jombang Tangsel, Tapi Upah Penggali Kubur Belum Dibayar
Politisi Partai Gerindra tersebut menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah pusat dan DPR RI yang berkeinginan merubah regulasi terkait pergeseran Pilkada.
“Pilkada itu jadi wewenang pemerintah pusat, UU Pilkada dan Pemilu menjadi wewenang pemerintah pusat dan DPRI RI. Kami di DKI mengikuti apa yang menjadi keputusan pusat dan DPR,” ujarnya.
“Namun harapan kami regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat bersama dengan DPR RI bisa mengadakan Pilkada di tahun 2022 gelombang berikutnya 2023,” tambahnya.
Seperti diketahu, draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022 dan 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengklaim, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.
Adapun di dalam tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dilakukan serentak pada 2024.
“Dalam revisi UU Pemilu, kita menggabungkan UU nomor 10 (tahun 2016) tentang pilkada dan UU nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
“Jadi yang harusnya di undang-undang di 2024 kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan," lanjutnya.
Saan mengatakan, kalaupun ada keinginan untuk menyerentakkan pilkada, opsi tersebut lebih baik digelar pada 2027. “Tapi itu belum final disatukan itu," katanya.
Saan menyatakan, hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali. Setidaknya ada tiga alasan pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar serentak pada 2024.
Pertama karena persoalan pengamanan yang tidak memadai.
Baca juga: PERHATIAN! Tak hanya Penjual, Pengguna Surat Swab Palsu juga Bisa Dipidana Hingga 12 Tahun Penjara
Baca juga: Viral Video Gerombolan 30 Remaja Hendak Tawuran, Cegat Lawannya Pakai Celurit, Rampas Motornya
Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Jam Operasional Bus Transjakarta
Kedua, pertimbangan dari sisi kualitas elektoral.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ariza-talkshow.jpg)