Ujaran Kebencian

Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai: Ada Remote Control Kalau Buzzer yang Melakukan

Pigai tak terlalu tertarik untuk membahas salah satu oknum rasisme, dalam hal ini Ambroncius. Dia menyerahkan semuanya ke kepolisian.

TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Natalius Pigai menjadi korban ujaran kebencian dan rasisme di media sosial. 

"Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Nantinya, kata Argo, kewenangan penahanan akan diputuskan oleh penyidik yang memeriksa Ambroncius Nababan.

Ia meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu terkait pemeriksaan yang tengah dilakukan Polri.

Baca juga: Besok Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Setelah Divaksin Covid-19 Tahap Kedua

"Nanti kita tunggu setelah selesai diperiksa."

"Apa yang dilakukan ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," ucapnya.

Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Jomin) ditangkap polisi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Baca juga: Jadi Tersangka, Penyidik Bareskrim Langsung Jemput Ambroncius Nababan

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.

Dari sana, penyidik memutuskan menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka."

"Kemudian tadi setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Argo menuturkan, tersangka dibawa menuju Bareskrim Polri untuk diperiksa, sejak pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Muncul Aksi Protes di Papua Tanggapi Kasus Rasisme Natalius Pigai, Warga Diminta Jangan Terprovokasi

Namun, tidak dijelaskan lokasi penjemputan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sekitar tadi jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri."

"Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri."

Baca juga: Besok Jokowi Disuntik Dosis Kedua Vaksin Covid-19, Dimulai Pukul 09.40

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved