Investasi

IDX-IC Mulai Diimplementasikan di BEI, Indeks Lama JASICA Masih Tersedia hingga April 2021

Indeks JASICA masih berlaku dalam beberapa bulan lagi meski mulai kemarin IDX-IC sudah mulai diimplementasikan.

thinkstockphotos
ILUSTRASI Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks JASICA masih berlaku dalam beberapa bulan lagi meski mulai kemarin BEI sudah mulai mengimplementasikan IDX-IC. 

Untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan dokumen prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI

WARTAKOTALIVE.COM, TRIBUNNEWS.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin mulai mengimplementasikan klasifikasi industri baru penganti JASICA, yaitu IDX Industrial Classification (IDX-IC) untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan praktik global. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo mengatakan, indeks JASICA yang lama masih berlaku dalam beberapa bulan lagi meski ada IDX-IC.

Baca juga: Edukasi Mata Uang Kripto Bisa Dimulai Lewat Bappebti, Ini 229 Cryptocurrency yang Diakui Pemerintah

Baca juga: Mulai Hari ini, BEI Implementasikan Klasifikasi Sektor Saham Baru IDX-IC

Baca juga: Gantikan JASICA, BEI Sebut Indeks Sektoral IDX-IC Bantu Pengelolaan Dana Manajer Investasi

"Untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis dan memberikan waktu penyesuaian, maka indeks sektoral yang mengacu pada JASICA tersebut akan tetap disediakan oleh BEI sampai dengan 30 April 2021," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (25/1/2021).

Laksono menjelaskan, metode penentuan klasifikasi perusahaan tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang terefleksi dalam laporan keuangan. 

"Baik dari laporan keuangan auditan maupun laporan tahunan. Evaluasi berkala atas klasifikasi untuk masing-masing perusahaan tercatat akan dilakukan setiap tahun mulai bulan April dan akan efektif pada bulan Juli," katanya.

Baca juga: Ini Beda Mata Uang Kripto Bitcoin dengan Mata Uang Digital Lain, Bagaimana dengan E-Rupiah?

Baca juga: Ini 12 Klasifikasi Sektor Baru IDX-IC di Bursa Efek Indonesia yang Berlaku Mulai Hari Ini

Baca juga: Mau Profit saat Investasi Saham? Tips dari Pengusaha Ini Bisa Diikuti

Sementara untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan dokumen prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI

"Setiap perubahan klasifikasi perusahaan tercatat akan diumumkan melalui website IDX idx.co.id," pungkas Laksono.

12 Sektor IDX-IC 

Adapun IDX-IC memiliki 12 sektor yang terdiri dari:

1. Trasnportasi,

2. Industri,

3. Barang baku,

4. Energi,

5. Kesehatan,

6. Properti,

7. Infrastruktur,

8. Barang konsumer nonprimer,

9. Barang konsumer primer,

10, Keuangan,

11. Teknologi, dan

12. Produk investasi tercatat.

(Yanuar Riezqi Yovanda/Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved