Investasi
Edukasi Mata Uang Kripto Bisa Dimulai Lewat Bappebti, Ini 229 Cryptocurrency yang Diakui Pemerintah
Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) awal tahun ini memutuskan terdapat 229 mata uang kripto yang diakui.
"Crypto exchange sekarang di bawah regulasi Bappebti. Jadi, edukasi bisa dimulai oleh regulator..."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Salah satu bentuk investasi aset yang belakangan muncul dan menarik perhatian di Tanah Air adalah mata uang kripto atau cryptocurrency.
Banyaknya peminat aset digital ini membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengizinkan perdagangannya di bursa berjangka.
Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) awal tahun ini memutuskan terdapat 229 cryptocurrency yang diakui di Indonesia.
Sebelumnya, pengakuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto dan sudah berlaku pada 17 Desember 2020.
Baca juga: Ini Beda Mata Uang Kripto Bitcoin dengan Mata Uang Digital Lain, Bagaimana dengan E-Rupiah?
Baca juga: IDX-IC Mulai Diimplementasikan di BEI, Indeks Lama JASICA Masih Tersedia hingga April 2021
Baca juga: Ini 12 Klasifikasi Sektor Baru IDX-IC di Bursa Efek Indonesia yang Berlaku Mulai Hari Ini
"Crypto exchange sekarang di bawah regulasi Bappebti. Jadi, edukasi bisa dimulai oleh regulator," ujar Kepala Riset PT Monex Investindo Futures Ariston Tjendra melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).
Menurut Ariston, Kemendag pada awal mula bisa melakukan tanggung jawab berupa edukasi terhadap cryptocurrency yang diakui.
"(Sekarang), Edukasi mungkin ke exchange crypto yang sudah mendapatkan persetujuan Bappebti," katanya.
Berikut ini daftar 229 cryptocurrency yang boleh diperdagangkan di Indonesia:
Baca juga: Harga Aset Bitcoin Terus Meningkat, Ini 6 Cara Aman Investasi bagi Calon Trader Aset Kripto
Baca juga: Terus Menguat, JPMorgan Prediksi Harga Mata Uang Kripto Bitcoin Bisa Tembus Rp 2 Miliar
229 Mata uang kripto atau cryptocurrency yang diakui pemerintah
Bitcoin
Ethereum
Tether
Xrp/ripple
Bitcoin cash
Binance coin
Polkadot
Chainlink
Lightcoin
Bitcoin sv
Litecoin
Crypto.com coin
Usd coin
Eos
Tron
Cardano
Tezos
Stellar
Neo
Nem
Baca juga: Tumbuhkan Trader Aset Kripto di Indonesia, Tokocrypto Menghadirkan Indonesia Crypto Grand Prix 2021
Cosmos
Wrapped bitcoin
Iota
Vechain
Dash
Ehtereum classic
Yearn.finance
Theta
Binance usd
Omg network