Investasi
Mulai Hari ini, BEI Implementasikan Klasifikasi Sektor Saham Baru IDX-IC
Pembaruan klasifikasi sektor saham di BEI seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia.
"Efektif per hari ini. Kita melakukan perubahan klasifikasi dikarenakan karena semakin banyak perusahaan tercatat dan industrinya..."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Klasifikasi industri baru penganti JASICA, IDX Industrial Classification (IDX-IC), mulai diimplementasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Implementasi ini dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan surat edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal tampilan informasi perusahaan tercatat pada kolom remarks dalam JATS.
Baca juga: Mau Profit saat Investasi Saham? Tips dari Pengusaha Ini Bisa Diikuti
Baca juga: Ini Daftar 10 Saham Termahal di Lantai Bursa Efek Indonesia 2021, IHSG Diproyeksi Meningkat
"Efektif per hari ini. Kita melakukan perubahan klasifikasi dikarenakan karena semakin banyak perusahaan tercatat dan industrinya," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo saat konferensi pers virtual, Senin (25/1/2021).
Dipaparkan, pembaruan klasifikasi sektor saham di BEI seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia.
"Ekonomi berkembang ditandai melalui tumbuhnya perusahaan tercatat dalam dengan bidang usaha baru. Pengembangan atas klasifikasi perusahaan tercatat BEI penting untuk dilakukan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, BEI juga merasa perlu untuk menyelaraskan klasifikasi perusahaan tercatat dengan praktik global yang ada.
"Kami ingin melakukan perubahan mengikuti pola standar di bursa lain, sehingga dirasakan perlu mengubah JASICA jadi IDX-IC," pungkas Laksono. (Yanuar Riezqi Yovanda/Tribunnews.com)