FPI Bubar
Transaksi Keuangan ke Luar Negeri Diungkap PPATK, Kuasa Hukum: Level FPI Kan Memang Internasional
Aziz menerangkan, transaksi biasanya dilakukan untuk membantu umat yang tengah berada di wilayah konflik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) membenarkan organisasi yang dilarang pemerintah itu kerap melakukan transaksi level internasional.
Menurut Aziz, hal itu wajar lantaran FPI dipercaya oleh masyarakat internasional.
"Level FPI kan internasional memang, jadi wajar ketika dipercaya oleh masyarakat internasional," ucap Aziz kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Ketua Kadin Pastikan Pengusaha Bakal Gratiskan Vaksin Covid-19 Mandiri untuk Karyawan
Aziz menerangkan, transaksi biasanya dilakukan untuk membantu umat yang tengah berada di wilayah konflik.
Terutama, untuk memberikan bantuan pangan dan konstruksi, antara lain di Palestina dan Myanmar.
Aziz menunjukkan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina.
Baca juga: Doni Monardo Diduga Tertular Covid-19 Saat Makan Bersama, Ini Isi Lengkap Prokes di Restoran
FPI merupakan salah satu donatur untuk pembangunannya.
"Untuk bantuan kemanusiaan di Palestina, dan lain-lain," imbuhnya.
Aziz membantah dana dalam rekening FPI disalurkan untuk aktivitas terorisme.
Baca juga: Meski Fokus Cari CVR SJ 182, KNKT Bakal Lapor Basarnas Jika Temukan Jasad Korban
"Itu tuduhan keji dan biadab," sambungnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mensinyalir ada dugaan aliran dana untuk kegiatan terorisme di rekening milik FPI yang diblokir oleh PPATK.
Ia mengklaim sudah berkomunikasi dengan PPATK terkait adanya informasi tersebut.
Baca juga: Densus 88 Ciduk 5 Orang Terafiliasi Jaringan Bom Polrestabes Medan di Aceh, Ada Paspor dan Buku ISIS
Hal itu ia sampaikan saat menjadi bintang tamu dalam perbincangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier berjudul, 'FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD.'
"Kalau dikaitkan dengan terorisme kan bahaya, dan PPATK mensinyalir ada yang itu."
"Saya sudah telepon-teleponan, tolong jangan sampai ada melanggar HAM."
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Ternyata Pakai Database KPU, Menkes: Saya Kapok, Enggak Percaya Data Kemenkes
"Kalau orang-orang sumbang biasa kan enggak apa-apa."
"Namanya orang nyumbang enggak dilarang. Kalau ada kaitannya kriminil kita ungkap," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD mengakui rekening milik FPI tengah dibekukan dan dilacak transaksinya oleh pihak PPATK.
Baca juga: Coba GeNose dan Negatif Covid-19, Luhut Minta Bahannya Diganti dengan yang Bisa Didaur Ulang
Hal itu sebagai bentuk pengawasan usai organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah.
Sementara, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).
"Iya itu betul," ujar Dian kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Sejoli Asyik Masyuk di Toilet Stadion PCB Pernah Digerebek, Pakai Seragam Meski Tak Ada Sekolah Buka
Dian membenarkan adanya transaksi ke luar negeri dari rekening FPI.
Namun, PPATK belum dapat menyimpulkan apa-apa terkait transaksi tersebut.
Sebab, menurut Dian, transaksi itu biasa dalam suatu organisasi.
Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Rizieq Shihab Buka Peluang Gugat Balik PTPN VIII Secara Perdata
"Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung."
"Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri."
"Bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apa pun yang PPATK tangani," tutur Dian.
Baca juga: Selain Digunakan Kemenkes untuk Program Vaksinasi, Ini Instansi Lain yang Pakai Database KPU
Dian menerangkan, langkah PPATK sesuai kewenangan yang diatur UU 8/2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU), dan UU 9/2013 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT)
"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan."
"Termasuk bahwa dana dalam rekening FPI untuk aktivitas terorisme, belum dapat disimpulkan," paparnya.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 23 Januari 2021: 145.328 Orang Sudah Disuntik
Sampai 25 Januari, menurut Dian, PPATK sudah melakukan pembekuan terhadap 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi.
"Kami hentikan sementara untuk keperluan analisa dan pemeriksaan," tambahnya.
Berikut ini isi lengkap SKB enam Kementerian dan Lembaga terkait FPI:
Baca juga: Dianggap Bohong Soal Kondisi Kesehatan Mertuanya, Menantu Rizieq Shihab Dicecar 48 Pertanyaan
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
NOMOR 220-4780 TAHUN 2020
NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020
NOMOR 690 TAHUN 2020
NOMOR 264 TAHUN 2020
NOMOR KB/3/XII/2020
NOMOR 320 TAHUN 2020
TENTANG
LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA
PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
b. bahwa isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjangSKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar;
d. bahwa kegiatan Organisasi Kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
e. bahwa pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 (dua puluh sembilan) orang diantaranya telah dijatuhi pidana, disamping itu sejumlah 206 (dua ratus enam) orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 (seratus) orang diantaranya telah dijatuhi pidana;
f. bahwa jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Aparat Penegak Hukum;
g. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Mengingat :
1. Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM.
KESATU : Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
KEDUA : Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
KETIGA : Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEEMPAT : Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
KELIMA : Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front
Pembela Islam.
KEENAM : Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2020
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Idham Azis. (Dennis Destryawan)