Berita Jakarta
Sepasang Kekasih Jadi Otak Sindikat Pemalsu Hasil Tes Swab PCR Palsu
Delapan tersangka ditangkap terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab test antigen, dan swab test PCR.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers kasus rapid test antigen dan swab test palsu di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021). Pelaku yang ditangkap yakni sepasang kekasih,
RSH juga membuat surat hasil swab antigen Covid 19 palsu dan perantara pembelian surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dengan mendapat keuntungan.
Baca juga: Putusan Sela Hakim Janggal, Korban Pemalsuan Surat Tanah Minta Jaksa Banding
Pelaku RHM (22) perempuan, bersama-sama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.
Pelaku IS (23) laki-laki, berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH.
Sedangkan DM berjenis kelamin laki-laki dan tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
"DM berperan membeli surat hasil swab antigen Covid-19 palsu dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid 19 palsu tersebut," kata Yusri Yunus.