Berita Jakarta
Sepasang Kekasih Jadi Otak Sindikat Pemalsu Hasil Tes Swab PCR Palsu
Delapan tersangka ditangkap terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab test antigen, dan swab test PCR.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Delapan tersangka ditangkap terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab test antigen, dan swab test PCR.
Penangkapan para tersangka dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).
Dari delapan orang yang dibekuk itu, tiga di antaranya merupakan pengguna surat swab palsu.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkam, otak pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 yakni sepasang kekasih.
Otak pemalsuan yakni RSH (20) dan kekasihnya, RHM (22).
Keduanya karyawan klinik yang membuat dan menawarkan surat hasil swab antigen Covid-19 dan swab PCR melalui Facebook dengan nama akun redy1109.
Biaya ditawarkan Rp 750.000-Rp 900.000, tanpa harus menjalani swab test sebenarnya.
Baca juga: Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Periksa Pasien Pemalsuan Surat Kesehatan Swab Test
"Dari hasil memalsukan surat swab antigen Covid-19 ini, pasangan kekasih yang merupakan otak dan para tersangka mendapat keuntungan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan.
Atau pemalsuan surat keterangan dokter seperti dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan.
Penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elekronik dengan tujuan informasi elektonik dan atau dokumen elektronik.
Hal tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter.
Seperti dimaksud dalam Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Tubagu, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Sindikat Pemalsuan Surat Kesehatan Bandara Soetta Positif Covid-19, Langsung Dibawa ke RS Polri
Dia mengatakan, pada Pasal 263 KUHP tidak hanya pembuat surat palsu yang dijerat hukuman, melainkan juga penggunanya.
Pasal 263 KUHP ayat 1 berbunyi, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.
Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu.
Pelakunya diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Ayat 2, "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."
"Di dalam Pasal 263 kita terapkan semuanya ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan. Jadi yang membuat kena dan yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan surat palsu kena," kata Tubagus.
Dia menambahkan, penyidik masih mendalami siapa saja yang menggunakan surat palsu dalam perkara tersebut.
"Karena harus dipastikan apakah yang menggunakan ini benar-benar negatif atau tidak."
"Jadi apa itu bisa dikenakan dan diterapkan upaya hukum (kepada pengguna), jawabannya adalah bisa. Kami akan mendalami kepada yang sudah memesan dan sudah menggunakan," katanya.
Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ringkus Sindikat Pemalsuan Surat Kesehatan Swab PCR
Yusri Yunus menjelaskan, dari 8 orang yang ditangkap, 3 orang di antaranya pengguna surat keterangan palsu.
Tiga orang lainnya yakni karyawan klinik dan laboratorium yang memalsukan surat hasim tes antigen dan swab PCR palsu,.
Sedangkan dua orang lainnya yang menyuruh membuat surat keterangan hasil tes palsu.
"Surat yang dipalsukan adalah hasil tes antigen untuk keperluan perjalanan menggunakan kereta api serta surat hasil tes swab PCR untuk keperluan perjalanan dengan pesawat," kata Yusri Yunus.
Delapan pelaku memiliki peran masing-masing. RSH (20), laki-laki menawarkan surat hasil swab antigen Covid 19 melalui Facebook.
RSH juga membuat surat hasil swab antigen Covid 19 palsu dan perantara pembelian surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dengan mendapat keuntungan.
Baca juga: Putusan Sela Hakim Janggal, Korban Pemalsuan Surat Tanah Minta Jaksa Banding
Pelaku RHM (22) perempuan, bersama-sama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.
Pelaku IS (23) laki-laki, berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH.
Sedangkan DM berjenis kelamin laki-laki dan tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
"DM berperan membeli surat hasil swab antigen Covid-19 palsu dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid 19 palsu tersebut," kata Yusri Yunus.