Berita Jakarta
Sepasang Kekasih Jadi Otak Sindikat Pemalsu Hasil Tes Swab PCR Palsu
Delapan tersangka ditangkap terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab test antigen, dan swab test PCR.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Delapan tersangka ditangkap terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab test antigen, dan swab test PCR.
Penangkapan para tersangka dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).
Dari delapan orang yang dibekuk itu, tiga di antaranya merupakan pengguna surat swab palsu.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkam, otak pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 yakni sepasang kekasih.
Otak pemalsuan yakni RSH (20) dan kekasihnya, RHM (22).
Keduanya karyawan klinik yang membuat dan menawarkan surat hasil swab antigen Covid-19 dan swab PCR melalui Facebook dengan nama akun redy1109.
Biaya ditawarkan Rp 750.000-Rp 900.000, tanpa harus menjalani swab test sebenarnya.
Baca juga: Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Periksa Pasien Pemalsuan Surat Kesehatan Swab Test
"Dari hasil memalsukan surat swab antigen Covid-19 ini, pasangan kekasih yang merupakan otak dan para tersangka mendapat keuntungan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan.
Atau pemalsuan surat keterangan dokter seperti dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan.
Penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elekronik dengan tujuan informasi elektonik dan atau dokumen elektronik.
Hal tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter.
Seperti dimaksud dalam Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik.