Info Transjakarta

PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Jam Operasional Bus Transjakarta

Terkait perpanjangan PSBB Jakarta tersebut, Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional. Berikut jadwal operasional Transjakarta.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Terkait perpanjangan PSBB Jakarta, Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terkait perpanjangan PSBB Jakarta tersebut, Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional.

Di mana pihak Transjakarta juga menambah waktu operasional selama PSBB Jakarta.

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi menyampaikan, mulai besok Selasa, 26 Januari - 8 Februari 2020 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB.

Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30 -23.00 WIB.

"Transjakarta melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50% dengan rincian sebanyak bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan lima pelanggan untuk angkutan mikro," kata Angelina Betris Plt. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta dalam siaran tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak.

Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kasus Covid-19 Terus Meningkat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021. 

PSBB Jakarta kembali diperpanjang karena terus meningkatnya kasus aktif covid-19 di wilayah Ibu Kota.

Sementara, kondisi kapasitas rumah sakit selama PSBB juga belum menandakan berkurangnya pasien, bahkan kini hampir seluruh rumah sakit penuh.

Dikutip dari Instagram resmi Pemprov DKI @dkijakarta, Minggu (24/1/2021), menyebutkan Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021.

Seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.51/2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Keputusan itu juga berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.

"Kasus aktif pada 11 Januari 2021 ada 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus. Sedangkan, per 24 Januari 2021, kasus aktif meningkat 34% menjadi 24.224, dengan konfirmasi total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus," tulisnya.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajak seluruh pihak untuk jaga Jakarta, dengan menggalang seluruh sumber daya guna menekan laju paparan virus COVID-19.

Salah satunya, semakin memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di tingkat Rukun Warga (RW) yang berperan penting dalam menekan laju kasus dan bersiap jika ada yang terpapar.

"Teman-teman, pandemi belum usai. Jangan terlena dan lengah! Protokol kesehatan masih harus dipatuhi. Mari saling menasehati, saling mengingatkan, lindungi sesama," katanya.

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBJakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI.

Malah Cabut Denda Progresif

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Pergub Nomor 3 tahun 2021 itu diteken Anies pada Kamis (7/1/2021) lalu.

Keberadaan Pergub ini otomatis menggugurkan tujuh Pergub yang ada sebelumnya, karena telah dijelaskan dalam Pasal 69.

Baca juga: Dilantik Sebagai Sekda DKI, Ini Daftar Harta Kekayaan Marullah Matali

Baca juga: Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos

Baca juga: Lowongan Kerja di Jakarta Smart City DKI, Gaji Terbesar Rp 23 Juta, Banyak Posisi, Cek di Sini

Dua di antara Pergub yang dicabut adalah mengenai sanksi denda progresif.

Dua regulasi itu adalah Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Anies.

Dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 ini, Anies tak memberlakukan mengenai denda progresif.

Artinya pelanggar masker yang melakukan kesalahan berulang tetap dikenakan denda Rp 250.000.

Kemudian pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri bila melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.

Jika mengulang pelanggaran, dihentikan sementara selama tiga hari, hingga melakukan kesalahan lagi akan dikenakan denda Rp 50 juta.

Hal ini berbeda dengan dua Pergub yang telah dicabut.

Dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2020, Anies menjelaskan bagi yang tak memakai masker akan dikenakan denda Rp 250.000.

Bila mereka melakukan pelanggaran pertama dikenakan denda Rp 500.000, kesalahan kedua Rp 750.000 dan kesalahan ketiga Rp 1 juta.

Sementara untuk pelaku usaha bila melakukan kesalahan akan dikenakan penutupan 1x24 jam dan 3x24 jam.

Bila mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan kedua Rp 100 juta dan kesalahan ketiga Rp 150 juta.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Kronologi Awal Mula Kasusnya

Baca juga: Airin Sebut, Penyintas Covid-19 di Kota Tangerang telah Donor Ratusan Kantong Plasma Konvalesen

Baca juga: Profil dan Jejak Karier Marullah Matali, Putra Betawi yang akan Dilantik Sebagai Sekda DKI Hari Ini

Ancam Perpanjang PSBB Ketat

Pimpinan DPRD DKI Jakarta mengancam bakal memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota.

Kebijakan itu akan diusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta maupun pemerintah pusat bila kasus Covid-19 di Jakarta tak kunjung melandai.

“Dicek nanti tanggal 25 Januari ada penurunan nggak setelah PSBB ketat ini. Kalau nggak, kita akan perpanjang lagi karena besar sekali ini angkanya,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Dilantik Sebagai Sekda DKI, Ini Daftar Harta Kekayaan Marullah Matali

Baca juga: Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos

Baca juga: Lowongan Kerja di Jakarta Smart City DKI, Gaji Terbesar Rp 23 Juta, Banyak Posisi, Cek di Sini

Prasetyo menilai, penularan Covid-19 di Jakarta kian mengkhawatirkan.

Penyebaran Covid-19 yang masif ini tidak hanya berdampak pada minimnya ketersediaan fasilitas kesehatan, tapi juga merusak sendi-sendi perekonomian hingga aktivitas sosial.

Karena itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Misalnya 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta membatasi karyawan yang bekerja di tempat kerja.

“Saya juga minta masyarakat sadar dirilah, istilahnya sekarang ikuti aturan dulu, karena masalahnya kasus makin bertambah bertambah,” imbuhnya.

“Jadi apa yang dikatakan oleh Presiden dengan PSBB ketat, itu ya diperpanjang lagi di Jakarta karena Jakarta sangat sentral ya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo juga menyoroti adanya perkantoran atau perusahaan yang mengabaikan pembatasan jumlah karyawan.

Sejak pemberlakukan PSBB ketat pada Senin (11/1/2021) sampai Senin (25/1/2021), DKI membatasi aktivitas masyarakat salah satunya di perkantoran dan restoran.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar.

Kegiatan yang dibatasi misalnya perkantoran, kegiatan belajar mengajar, kegiatan restoran, pusat perbelanjaan/mall maupun peribadatan.

Meski demikian masih ada sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi 100 persen selama PSBB dengan pengaturan jam operasional.

Sedangkan perusahaan di bidang non esensial seperti restoran, perkantoran dan sebagainya hanya boleh 25 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 19.00.

“Perkantoran juga masih nakal, jadi harus ditindak tegas itu. 25 persen di kantor itu harus dijalankan. Enggak bisa enggak, kalau enggak terus meningkat akhirnya masyarakat sendiri yang rugi,” jelasnya.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Kronologi Awal Mula Kasusnya

Baca juga: Airin Sebut, Penyintas Covid-19 di Kota Tangerang telah Donor Ratusan Kantong Plasma Konvalesen

Baca juga: Profil dan Jejak Karier Marullah Matali, Putra Betawi yang akan Dilantik Sebagai Sekda DKI Hari Ini

Seperti diketahui, tingkat positivity rate (temuan kasus baru dari pengetesan) Covid-19 di DKI Jakarta melesat hingga 17,9 persen.

Angka ini sangat tinggi dibanding yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dengan maksimal lima persen.

“Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 17,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,6 persen,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia pada Senin (18/1/2020).

Menurutnya, penambahan kasus harian Covid-19 pada Senin (18/1/2021) mencapai 1.289 orang. Jumlah tersebut merupakan hasil pengetesan yang dilakukan kepada 11.791 spesimen.

Dwi merinci hasil dari pengetesan itu adalah 2.361 orang positif dan 7.651 orang negatif.

Kata dia, untuk rata-rata pengetesan PCR per satu juta penduduk mencapai 82.926 orang.

Sementara, orang yang dites PCR sepekan terakhir mencapai 108.681 orang.

Berdasarkan catatannya, kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta sampai sekarang mencapai 21.200 orang.

Mereka masih ada yang dirawat dan ada juga yang menjalani isolasi mandiri.

Sedangkan jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai Senin (18/1/2020) mencapai 229.726 kasus.

Dari jumlah tersebut, total 204.711 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 89,2 persen dan 3.815 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,9 persen.

Update Kasus Virus Corona di Jakarta 

Jumlah pasien sembuh dari Covid-19, Minggu (17/1/2021), bertambah 3.771 orang.

Jumlah pasien sembuh dari paparan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Jakarta pada Minggu (17/1/2021)  bertambah 3.771, menyebabkan total pasien sembuh naik dari 198.136 orang menjadi 201.907 orang.

Berdasarkan data dari laman corona.jakarta.go.id, Minggu (17/1/2021), secara persentase pertambahan pasien sembuh dibanding total kasus positif  sekitar 88,8 persen (naik dari sebelumnya 88,5 persen).

Video: Pelayat Tak Henti Berdatangan ke Makam Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf

Jumlah total kasus positif Covid-19 pada hari Minggu ini, sebanyak 227.365 kasus terjadi setelah adanya pertambahan sebanyak 3.395 orang dari jumlah sebelumnya 223.970 kasus.

Pertambahan sebanyak 3.395 kasus itu, merupakan hasil dari pemeriksaan usap (swab test PCR) pada Sabtu (16/1) sebanyak 2.559 kasus dan 836 kasus lainnya berasal dari satu RS Swasta dan satu laboratorium swasta lima hari terakhir yang baru dilaporkan.

Pada tes PCR 16 Januari 2021 sendiri, memiliki rincian dilakukan tes pada 16.924 spesimen.

Baca juga: PERAWAT RSUD Leuwiliang dan Karyawan Puskesmas Megamendung Gugur Terpapar Covid-19

Baca juga: Luncurkan Seragam Khusus Bergambar Jarum Suntik, Maskapai Garuda Suarakan Program Vaksinasi Covid-19

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.997 orang adalah yang baru dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.559 positif dan 12.438 negatif.

Selama sepekan, penambahan kasus positif harian sebanyak 3.395 kasus pada hari Minggu ini, lebih tinggi dibanding penambahan pada hari Jumat (15/1) sebanyak 2.541 orang, pada hari Kamis (14/1) sebanyak 3.165 orang, pada hari Selasa (12/1) sebanyak 2.669 kasus, pada Senin (11/1) 2.461 kasus, dan pada Minggu (10/1) sebanyak 2.711 kasus.

Namun, penambahan kasus positif harian sebanyak 3.395 kasus pada hari Minggu ini, di bawah penambahan pada hari Rabu (13/1) sebanyak 3.476 kasus, dan pada hari Sabtu (16/1) sebanyak 3.536 orang yang merupakan pertambahan kasus tertinggi selama pandemi.

Baca juga: Shin Tae-yong Terima Keputusan Penundaan AFC U-16 Dan AFC-U-19 Karena Pandemi Covid-19

Pertambahan kasus sebanyak 3.536 kasus pada hari Sabtu (16/1) itu, juga merupakan yang paling tinggi dalam kategori temuan kasus hasil tes harian dengan rincian pertambahan itu merupakan hasil dari pemeriksaan usap (swab test PCR) pada Jumat (15/1) sebanyak 3.232 kasus dan 304 kasus lainnya berasal dari satu RS Swasta dan satu laboratorium swasta tiga hari sebelumnya yang baru dilaporkan.

Sementara itu, di dalam jumlah total kasus positif sebanyak 227.365 kasus hari ini, sebanyak 21.679 orang (turun 410 dari sebelumnya 22.089 orang) merupakan kasus aktif yang masih dirawat/diisolasi.

Kemudian 3.779 orang (bertambah 34 dibanding sebelumnya 3.745 orang) meninggal dunia, atau senilai 1,7 persen (sama seperti sebelumnya) dari total kasus positif.

Dari jumlah tes, DKI Jakarta mencatat persentase kasus positif berdasarkan jumlah tes atau positivity rate Covid-19 selama sepekan terakhir di Jakarta setelah perkembangannya pada hari Minggu ini, tercatat di angka 18,9 persen (naik dari sebelumnya 18,5 persen).

Baca juga: Ini Daftar Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik Layani Warga Kota Bogor Disuntik Vaksin Covid-19

Angka ini sangat jauh di atas batas persentase yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam sepekan untuk satu kawasan, yang mengharuskan persentasenya tidak lebih dari lima persen untuk bisa terkategori kawasan aman.

Adapun persentase kasus positif di Jakarta secara total sejak awal pandemi Bulan Maret 2020 setelah perkembangan pada hari Minggu ini, adalah sebesar 9,5 persen (naik dari sebelumnya 9,4 persen).

Mengingat perkembangan Covid-19 yang belum tuntas, redaksi Antara mengingatkan para pembaca untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari yakni:

• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Baca juga: Greysia/Apriyani Speechless Atas Gelar Thailand Open Yang Diraihnya Di Masa Pandemi Covid-19

• Selalu menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (Antaranews/faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved