Virus Corona Jakarta
Klaster Keluarga Tertinggi, Anies Baswedan Perintahkan Satgas Covid-19 Tingkat RW Bekerja Maksimal
Berdasarkan catatan Anies Baswedan, klaster keluarga menyumbang 566 kasus, kemudian klaster perkantoran sebesar 312 kasus.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat untuk menggalang seluruh sumber daya guna menekan laju paparan virus Covid-19.
Salah satunya, memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat bawah yakni Rukun Warga (RW).
Harapannya Satgas Covid-19 di tingkat RW ini memegang peranan penting, khususnya untuk menekan laju penyebaran virus di tingkat keluarga, serta menyiapkan langkah lanjutan jika ada yang terpapar.
"Satgas Covid-19 terutama pada tingkat RW yang sudah ada akan lebih kami maksimalkan, terlebih mereka telah berpengalaman selama hampir setahun," kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (25/1/2021).
Baca juga: Kompak dengan Pempus yang Perpanjang PPKM, Anies Baswedan Juga Perpanjang PSBB DKI Jakarta
Baca juga: Ekonomi Makin Berat, SBY Banting Stir Jualan Nasi Goreng di Cafe Lavani, Tak Takut Dibully
Anies mengatakan antinya, mereka juga akan fokus menjangkau dan menekan terjadinya klaster keluarga.
Berdasarkan catatannya, klaster keluarga menyumbang 566 kasus, kemudian klaster perkantoran sebanyak 312 kasus
Anies juga kembali menekankan pentingnya konsolidasi lintas sektoral dan integral dengan daerah sekitar Jakarta guna menanggulangi laju penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pilkada DKI Tetap Digelar 2022, Apa Benar Bu Risma Siap Jadi Lawan Terkuat Anies Baswedan?
Terlebih, jika melihat data per 24 Januari, di mana sebanyak 24 persen pasien yang dirawat di faskes DKI merupakan warga Bodetabek dan Luar Jabodetabek.
“Di Jakarta ini ada suasana di mana warga merasakan bahwa ada yang mengkhawatirkan terhadap penyebaran Covid-19, sehingga itu akan meningkatkan kewaspadaan kita. Dan kami berharap, suasana ini juga dirasakan warga di luar Jakarta, sehingga tanggung jawab untuk menanggulangi dan mencegah paparan Covid-19 dapat dilakukan bersama-sama," ujar Anies.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan dari Selasa, 26 Januari sampai Senin, 8 Februari 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Baca juga: VIDEO Petugas Satpol PP Gelar Razia Pengunaan Masker di Depan Pasar Palmerah
Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait laju pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.
Kasus aktif pada 11 Januari 2021 sebanyak 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus.
Sedangkan per tanggal 24 Januari 2021, jumlah kasus aktif meningkat sebesar 34 persen menjadi 24.224 orang, dengan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.
Baca juga: Ekonomi Makin Berat, SBY Banting Stir Jualan Nasi Goreng di Cafe Lavani, Tak Takut Dibully
“Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta, sehingga ini merupakan pesan kepada kita semua bahwa pandemi belum berakhir," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin (25/1/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-ariza-1409.jpg)