Senin, 8 Juni 2026

VIDEO Petugas Satpol PP Gelar Razia Pengunaan Masker di Depan Pasar Palmerah

Sejumlah warga yang terjaring razia masker oleh petugas Satpol PP di depan Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, disanksi denda atau kerja sosial.

Tayang:
Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Henry Lopulalan
Petugas Satpol PP saat merazia pengunaan masker di depan Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Minggu(24/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sejumlah warga yang terjaring razia masker oleh petugas Satpol PP di depan Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, disanksi denda atau kerja sosial seperti menyapu jalan.

Tampak Petugas Satpol PP saat merazia pengunaan masker di depan Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Minggu(24/1/2021).

Menurut Pengendali Lapangan Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Tajudin, dalam sehari pihaknya menggelar tiga kali operasi masker.

Bagi warga yang kedapatan tidak mengunakan masker, petugas Satpol PP akan mendata indetitas dengan mengunakan KTP pelanggar.

Baca juga: VIDEO Gelar Razia di Pasar Serpong, Benyamin Davnie Sebut Kepatuhan Masker Sudah 90 Persen

Baca juga: Meski Relatif Kecil Penyebaran Covid Pedagang Pasar dan Pembeli Diimbau Saling Ingatkan Pakai Masker

Baca juga: Doni Monardo Meyakini Tertular Covid-19 Saat Membuka Masker Ketika Makan Siang Bersama

Bagi pelanggar dapat memilih hukuman sosial atau denda.

Hukuman sosial berupa menyapu fasilitas umum minimal selama satu jam.

Sementara untuk hukuman denda pelanggar penggunaan masker akan dikenai denda sebesar 250 ribu rupiah.

Operasi masker di Bekasi

Operasi yustisi selama pandemi Covid-19, penindak pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, kini telah disertai sanksi berupa kerja sosial dan pengenaan denda.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menjelaskan sejak Senin (11/1/2021) hingga Jumat (22/1/2021) tercatat sebanyak 39 pelanggar prokes dikenakan sanksi.

"Pelanggar yang dikenakan sanksi kerja sosial maupun denda ada sebanyak 39 orang. Sedangkan total denda yang sudah kami kumpulkan sebanyak Rp 550.000," ujar Abi saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Uang hasil denda pelanggar prokes akan dikumpulkan dan nantinya akan masuk ke kas daerah.

Abi menambahkan, pada dasarnya petugas banyak menemukan pelanggar protokol kesehatan, terutama masyarakat yang kedapatan tak mengenakan masker.

Baca juga: Sosialisasi Jakarta Bermasker, AKP Josman Harianja Bagikan Masker dan Sapa Warga Pulau Panggang

Total, tercatat sebanyak 813 orang pelanggar yang ditemukan di seputar Kota Bekasi setelah pihaknya lebih dari sepekan beroperasi.

"Kami mencatat total ada 813 pelanggaran. Sebanyak 39 orang kami kenakan sanksi dan denda. Sedangkan sisanya, sebanyak 774 orang kami berikan teguran," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved