Kasus Arya Sinulingga Berlanjut, Polda Jateng Periksa Ketua Umum Pospera Sebagai Saksi
Mustar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mustar Bona Ventura Manurung memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Tengah, Senin (25/1/2021).
Mustar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Sebelumnya, Ketua DPD Pospera Jawa Tengah Priyo Anggoro telah melaporkan Arya Sinulingga ke Polda Jateng.
Baca juga: Ketua Kadin Pastikan Pengusaha Bakal Gratiskan Vaksin Covid-19 Mandiri untuk Karyawan
"Kami akan melanjutkan kasus ini, sampai polisi benar-benar menyiapkan berkas perkara hingga P-21."
"Karena ini menyangkut harkat dan martabat organisasi yang beranggotakan pemuda di tiap provinsi yang ada di Indonesia."
"Kurang lebih ada 30 pertanyaan dari penyidik yang diajukan kepada saya terkait dengan perkara ini," ujar Mustar usai diperiksa penyidik.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 Januari 2021: Pasien Positif Tembus 977.474 Usai Tambah 12.191
Besar kemungkinan, lanjutnya, Arya Sinulingga sebagai terlapor segera diperiksa oleh penyidik Reskrimum Polda Jawa Tengah.
Mengingat, desakan atas kasus ini sudah dilaporkan oleh DPD Pospera di masing-masing provinsi.
Mustar kembali menegaskan, pernyataan Arya Sinulingga tidak benar dan hoaks, serta menyerang nama baik organisasi Pospera.
Baca juga: Doni Monardo Diduga Tertular Covid-19 Saat Makan Bersama, Ini Isi Lengkap Prokes di Restoran
"Menyebarkan kebencian dan permusuhan serta fitnah, dan tindakan tersebut adalah upaya menghancurkan nama baik organisasi kami," tegasnya.
Mustar mengaku secara tegas meminta polisi profesional dan berani menindak Arya Sinulingga, karena pernyataannya menimbulkan kemarahan seluruh kader dan pengurus Posperadi seluruh Indonesia.
"Pengaduan ini harus segera ditindak dan diproses oleh kepolisian."
Baca juga: Meski Fokus Cari CVR SJ 182, KNKT Bakal Lapor Basarnas Jika Temukan Jasad Korban
"Agar siapapun tidak boleh dengan sembarangan dan agar hati-hati dengan jari tangan, mulut, dan kata-kata di sosial media," ucap Mustar.
Arya Sinulingga diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU ITE Jo pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo pasal 310 Jo pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mustar Bona Ventura Manurung, melaporkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Densus 88 Ciduk 5 Orang Terafiliasi Jaringan Bom Polrestabes Medan di Aceh, Ada Paspor dan Buku ISIS
Pelaporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pospera dan anggotanya.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/0647/XI/2020/Bareskrim tanggal 16 November 2020.
Baca juga: Ada Kerumunan saat Pandemi Covid-19, Doni Monardo: Akan Diminta Pertanggungjawaban oleh Allah SWT
"Kami mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan staf khusus Kementerian BUMN dalam hal ini adalah Arya Sinulingga, yang sudah sangat mencemarkan nama baik organisasi."
"Melakukan fitnah-fitnah, dan menurut kami ini adalah upaya membunuh karakter kader-kader Pospera yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN juga."
"Dan kami membawa bukti, bukti-bukti akan kami laporkan dan akan kami sampaikan secara utuh hari ini secara resmi dan serentak di 27 provinsi di Polda masing-masing."
Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Acara Rizieq Shihab di Petamburan Tak Berizin, Minta Maaf Bagikan Masker
"Aceh, Maluku, Sulawesi, NTT, kemudian Jateng, Jatim dan sebagainya."
"Nah, hari ini kami di pusat mendatangi Mabes Polri," tutur Mustar lewat keterangan tertulis.
Arya Sinulingga dilaporkan atas pernyataannya dalam percakapan di salah satu Grup WhatsApp.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Dievakuasi Pakai Bus Sekolah Menurun, Rata-rata 50 Orang per Hari
Bukti percakapan itu pun diserahkan langsung pelapor kepada Bareskrim.
"Percakapan inilah yang kemudian menurut kami sangat mencemarkan nama baik kami sebagai organisasi yang sudah 10 tahun menjadi Posko Perjuangan Rakyat."
"Yang jujur kami sangat kecewa dengan pernyataan Stafsus Kementerian BUMN."
Baca juga: Politikus PKB Sebut Rizieq Shihab Politisi, Tak Laku di Jateng, tapi Laris di Aceh dan Sumbar
"Pertama, secara singkat dia menyampaikan bahwa komisaris Pospera itu membuat rugi BUMN, merugikan BUMN. Itu pernyataannya."
"Nah ini sangat fitnah, menurut kami tidak benar, kenapa? Karena data-datanya ada, lengkap."
"Tidak asal bicara, tidak berdasarkan fakta yang disampaikan."
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 51 Orang per 15 November 2020, 29 Warga Sembuh
"Pernyataannya menurut kami sangat mencemarkan nama baik," terang Mustar.
Sebelumnya, Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) meminta Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, meminta maaf secaa terbuka di media massa.
Hal itu terkait komentari Arya Sinulingga pada sebuah link berita, di grup WhatsApp.
Pada 5 November 2020, di WhatsApp Group MEMBANGUN NEGERI, ada link berita yang isinya menuliskan PT TIMAH merugi.
Baca juga: Dubes RI Sebut Rizieq Shihab Dilabeli Pelanggar Imigrasi Arab Saudi, Ungkap Ada Data Berkategori Aib
Arya Sinulingga lantas mengomentari link berita tersebut dengan kalimat, "Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua. Bikin pusing memang."
Capture pernyataan Arya Sinulingga di WhatsApp Group tersebut kemudian beredar luas.
Salah satu mantan dewas pengawas di salah satu perum dari PENA 98, lantas mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan pernyataan tersebut kepada Arya Sinulingga.
Baca juga: PKS Dituding Ogah Tampung Massa 212 dan Eks Kader PBB, Ini Kata Hidayat Nur Wahid
Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu BUMN yang merugi adalah Perum DAMRI.
Menurut Ketua LBH Pospera Sarmanto Tambunan, pernyataan Arya Sinulingga tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba, dan fitnah tanpa dasar yang tidak bisa dibenarkan.
Pospera, kata Sarmanto, tidak memiliki anggota yang menjabat komisaris di PT Timah.
Baca juga: Rizieq Shihab Harus ke Wisma Atlet Usai Mendarat, PA 212: Giliran Ulama Mau Kembali Dipersulit
"Dengan demikian, pernyataan Arya Sinulingga yang mengaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan komisaris dari Pospera."
"Adalah sesuatu yang tidak benar dan nyata berbentuk fitnah," ujar Sarmanto, lewat keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Perum Damri yang melayani banyak trayek perintis, lanjut Sarmanto, pada kenyataannya sejak 2015 hingga 2019, sudah mendapatkan laba, rinciannya:
Baca juga: Polisi Cek Kembali Status Hukum Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Ada Apa Ini?
- Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968;
- Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811;
- Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850;
- Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886;
- Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205.
Baca juga: Jusuf Kalla Ungkap Kisah Rizal Ramli Dicopot dari Kabinet Kerja, Ditinggal Jokowi di Istana
Komisaris yang berasal dari Pospera, jelas Sarmanto, sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN.
Tugas dan kewenangan komisaris dan dewan pengawas berdasarkan pasal 31 UU 19/2003 dan PP 45/2005, lanjutnya, hanya sebatas mengawasi direksi dan memberi nasihat.
Artinya, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.
Baca juga: Mantan Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Positif Covid-19, Sempat Sebut Kondisi Sel Mencekam
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka pernyataan Arya Sinulingga mengandung kebohongan dan fitnah."
"Serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum."
"Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 27 jo pasal 28 UU 11/2008."
Baca juga: TNI Bakal Bangun Laboratorium Virus di Pulau Galang Batam, Juga Bentuk Satuan Nubika
"Sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 310 jo pasal 311 KUHP," tutur Sarmanto.
Untuk itu, LBH Pospera selaku kuasa hukum Pospera, menuntut Arya Sinulingga meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak nasional, 3 media televisi, dan 10 media online nasional.
Pospera juga meminta Arya Sinulingga melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP Pospera.
Baca juga: Agar Tak Menjadi Pelengkap Penderita, Partai Masyumi Harus Punya Tokoh yang Jadi Magnet Pemilih
"Apabila dalam waktu 3x24 jam sejak jumpa pers ini dilakukan dan tuntutan kami tersebut tidak dilakukan, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum."
"Dengan melaporkan secara serentak dan bersama-sama, dugaan tindak pidana tersebut, sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se-Indonesia," tegas Sarmanto dalam konferensi pers bersama Jeppri F Silalahi, Paulus Sanjaya Samosir, Alofsen Marbun, Sondang Hutagalung, dan Anita Carolina Simamora. (*)