Tol Desari
Digugat Tommy Soeharto, Ternyata Proyek Tol Desari Milik Tutut Soeharto, Berikut Ini Faktanya
Tommy Soeharto gugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar lantaran asetnya terkena proyek Tol Desari, masalahnya tol itu milik Tutut Soeharto
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Perusahaan milik anak-anak Cendana terbukti masih berkibar.
Anak-anak Cendana yang dimaksud adalah anak-anak mantan presiden yang berkuasa paling lama yakni Soeharto.
Baru-baru ini salah satu putra Mantan Presiden Soeharto yang dikenal sebagai Pangeran Cendana, Tommy Soeharto mencuat ke permukaan.
Baca juga: Tommy Soeharto Gugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di PTUN Jakarta
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar lantaran bidang tanah dan bangunan miliknya terkena proyek Tol Depok-Antasari ( Tol Desari).

Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Seluruh aset milik Tommy Soeharto yang terkena proyek Tol Desari berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Baca juga: Herbalife Nutrition Indonesia Luncurkan Vitamin Mask di Gelaran e-Spectacular 2021, Ada 3 Varian
Tommy Soeharto merasa keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur.
Ia menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56,67 miliar.
Hal yang menarik, pemilik konsesi Tol Depok-Antasari dipegang oleh PT Citra Waspputowa.
Perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.
CMNP adalah perusahaan milik anggota Keluarga Cendana Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang tak lain adalah kakak dari Tommy Soeharto.
Baca juga: Kompak dengan Pempus yang Perpanjang PPKM, Anies Baswedan Juga Perpanjang PSBB DKI Jakarta
Tol Desari dimiliki perusahaan Tutut Soeharto
Sebagai informasi, PT Citra Waspphutowa milik CMNP juga menjadi salah satu tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto. Empat tergugat lainnya adalah Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Pemprov DKI Jakarta, dan Stella Elvire Anwar Sani.
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Mengutip laman resmi CMNP pada Senin (25/1/2021), perusahaan memiliki saham di PT Citra Waspputowa sebesar 62,5 persen. Saham mayoritas kedua digenggam oleh anak usaha BUMN PT Waskita Karya Tbk (Persero), PT Waskita Toll Road, sebesar 25 persen.
Baca juga: KONYOL! Istri Bunuh Suami Karena Cemburu Melihat Foto Dirinya Sendiri