Virus Corona Jabodetabek

Malam Minggu di Puncak Bogor Sepi Buat Pedagang Mengeluh, Ternyata Ada Razia Wisatawan

Malam Minggu di Puncak Bogor sepi buat pedagang mengeluh, ternyata ada razia wisatawan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Malam Minggu di Puncak Bogor sepi buat pedagang mengeluh, ternyata ada razia wisatawan. 

WARTAKOTALIVE.COM, CISARUA - Malam Minggu di Puncak, Kabupaten Bogor sepi  membuat pedagang mengeluh. Ternyata ada razia wisatawan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali di Kabupaten Bogor pada 11-25 Januari 2021 membuat kawasan wisata Puncak sepi.

Sepinya kawasan wisata favorit ini disebabkan karena ketatnya aturan untuk masuk ke kawasan ini.

Selama penerapan PPKM, para wisatawan yang berkunjung ke Puncak wajib membawa hasil rapid test antigen.

Setiap akhir pekan, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan razia bagi wisatawan yang ke Puncak.

“Wisatawan yang tidak membawa dokumen rapid test antigen disuruh putar balik,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Sabtu (23/1/2021).

Kebijakan ini diambil untuk menghindari kerumunan di tempat-tempat wisata yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Kita ingin memutuskan rantai penularan Covid-19 yang sedang tinggi saat ini,” ujarnya.

Pantauan Wartakotalive.com, kawasan wisata Puncak memang tampak lengang.

Tak seperti biasanya yang penuh wisatawan, kali ini kawasan ini sepi kunjungan wisata.

Baca juga: Banjir Bandang di Puncak Bogor, Pengamat: Dampak Alihfungsi Wilayah Resapan Air

Arus lalu lintas tampak lancar sehingga polisi tidak menerapkan aturan buka tutup jalur.

Ahmad (34), pedagang kacang tanah di kawasan Puncak Pas, mengatakan selama dua minggu ini pengunjung sepi.

“Sepi sekali. Tidak ada buka tutup lalu lintas,” paparnya.

Kondisi ini membuat dagangannya tidak laku karena tidak ada pembeli.

“Jam segini sudah sepi di sini. Padahal biasanya banyak orang sampai pagi,” tutur Ahmad.

Dia berharap wabah ini segera berlalu sehingga kawasan ini ramai lagi.

“Semoga pandemi segera berakhir biar ekonomi menggeliat lagi,” pungkasnya.

Tak Perlu Rapid Test Antigen

Sementara itu, perlu diketahui bahwa dalam PPKM Jawa-Bali untuk mengunjungi tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tak perlu rapid test antigen.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Titi Sugiarti.

"Berwisata ke Puncak sudah tidak diwajibkan lagi rapid antigen secara kebijakan daerah melalui Satgas," ujar Titi.

Titi menyatakan bahwa Pemkab Bogor mengapresiasi hotel atau tempat-tempat wisata yang tetap menerapkan kewajiban membawa hasil rapid test antigen untuk wisatawannya.

Salah satu tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang masih tetap menerapkan aturan tersebut adalah Taman Safari, Cisarua.

Adanya belasan wisatawan Puncak Bogor reaktif virus corona, para wisatawan tersebut diminta pulang isolasi mandiri, Sabtu (31/10/2020). Diketahui hari ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor kembali menggelar rapid  test massal bagi wisatawan di Gadog.
Adanya belasan wisatawan Puncak Bogor reaktif virus corona, para wisatawan tersebut diminta pulang isolasi mandiri, Sabtu (31/10/2020). Diketahui hari ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor kembali menggelar rapid test massal bagi wisatawan di Gadog. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama (Harry Ronie))

Beberapa hotel di Kabupaten Bogor pun, kata Titi, telah mempersiapkan fasilitas khusus jika memang harus ada kebijakan rapid kembali.

“Karena ini langkah dan kebijakan di internal stakeholders atau pelaku usaha pariwisata untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kawasan wisata Kabupaten Bogor,” ujar Titi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sempat mewajibkan syarat bukti rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke tempat-tempat wisata di sana.

Aturan tersebut berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, tepatnya 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

Kebijakan Bupati Bogor

Selama masa PPKM, aturan yang berlaku terkait tempat wisata di Kabupaten Bogor merujuk pada kebijakan Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Pedomannya ada pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/q4/Kpts/Per-UU/2021 tentang PSBB Pra AKB menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif melalui pemberlakuan PPKM di Kabupaten Bogor.

Dalam aturan tersebut juga mencakup kebijakan untuk tempat-tempat wisata, yakni untuk wisata alam dan wisata permainan tetap dibuka dengan pembatasan jam operasional yakni pukul 08.00 – 17.00 WIB.

“Kami juga berkoordinasi kepada pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat di sektor pariwisata terkait kebijakan pembatasan jam operasional dan kapasitas yang diperbolehkan atau diatur dalam setiap jenis usaha pariwisata baik hotrest, wahana permainan di dalam atau ruangan, wisata alam, dan lain-lain,” jelas Titi.

Baca juga: Banjir Bandang di Puncak Bogor, Pengamat: Dampak Alihfungsi Wilayah Resapan Air

Seperti yang tertera dalam Kepbup Bogor serta Surat Edaran Sekda Kabupaten Bogor selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, tempat wisata juga dibatasi kapasitas wisatawannya menjadi hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.

“Kami tetap mengedepankan kebijakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 pada beberapa usaha pariwisata yang dianggap akan menjadi ‘media’ penyebaran Covid-19 dan tetap mengedepankan pula prinsip pemulihan ekonomi daerah yang berbasis Pra-AKB dan PPKM,” pungkas dia.

Beberapa aturan lain yang diatur selama masa PPKM Kabupaten Bogor, 11 – 25 Januari 2021 di antaranya adalah aturan work from home 75 persen.

Lalu kegiatan belajar mengajar, workshop, rapat, dan seminar dilakukan secara daring. Tempat ibadah kapasitas maksimalnya 50 persen, sektor kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya ditutup.

Selain itu, untuk dine-in tempat makan maksimal 25 persen kapasitas dan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.

Operasional pusat perbelanjaan maksimal 50 persen dan buka pukul 10.00 – 19.00 WIB saja.

Moda transportasi juga dibatasi maksimal 50 persen, hotel atau resort cottage dibatasi maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan untuk konstruksi diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Terkait dengan kondisi cuaca yang terus tidak menentu beberapa waktu belakangan, Titi merasa masyarakat sudah cukup paham akan risiko bencana dan pandemi Covid-19.

Disbudpar masih akan mengacu pada kebijakan yang diberlakukan oleh Satgas.

Sebagian Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Wisata ke Puncak, Tidak Perlu Lagi Rapid Test Antigen"   Penulis : Syifa Nuri Khairunnisa

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved