Banjir Gunung Mas
Banjir Bandang di Puncak Bogor, Pengamat: Dampak Alihfungsi Wilayah Resapan Air
Pengelolaan tata ruang, bertujuan untuk mengatur penggunaan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan pembangunan
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CISARUA - Banjir bandang yang melanda kawasan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor pada Selasa lalu disebabkan oleh berbagai macam faktor.
Beberapa diantaranya, intensitas hujan yang tinggi, kualitas tutupan lahan akibat deforestasi, lahan kritis atau tidak produktif, kondisi sungai serta penyimpangan penggunaan tata ruang.
Faktor yang menyumbang kontribusi cukup besar adalah adalah penyimpangan penggunaan tata ruang.
Hal itu diungkapkan oleh Dr Omo Rusdiana, Dosen IPB University dari Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan).
Baca juga: Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Gunung Mas, Kartika Putri: Semoga Tidak Ada Banjir Susulan
Baca juga: Ramai Bahasan Pam Swakarsa, Statemen Moeldoko sebut Banser Layak Jadi Angkatan Perang Cadangan Viral
“Terdapat hubungan erat antara banjir dengan tata ruang,” kata Omo, Sabtu (23/1/2021).
Menurut dia, jika tata ruang telah ditetapkan sesuai dengan aturan dan kaidah teknis, maka kejadian dan risiko bencana dapat diminimalkan kecuali pada kondisi iklim yang ekstrim.
“Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata ruang, maka risiko yang akan diterima akan semakin besar,” paparnya.
Pengelolaan tata ruang, lanjutnya, bertujuan untuk mengatur penggunaan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan pembangunan, khususnya terkait lahan maupun ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Nyatakan Logistik Pengungsi Korban Banjir Bandang Gunung Mas Bogor Terkendali
“Banjir bandang yang terjadi di Puncak Bogor merupakan akibat dari wilayah resapan air yang telah banyak dijadikan lahan terbangun,” jelas Omo.
Lahan terbangun ini tidak mendukung fungsi resapan sehingga berdampak terhadap tingginya aliran permukaan dan risiko banjir.
Ia menjelaskan bahwa hukum terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan telah diatur terkait pengendalian dan pemanfaatan ruang.
Terdapat sanksi bagi pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan seperti tertuang dalam Undang-undang (UU) Tata Ruang, UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, peraturan presiden serta peraturan daerah tiap-tiap daerah.
Baca juga: Sempat Dikira Kemalingan, Perhiasan Emas Warga Gunung Mas Ternyata Hanyut Terbawa Banjir Bandang
"Tata ruang di kawasan Puncak Bogor sudah ada peraturannya yaitu Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Pertanyaannya apakah peraturan ini sudah dilaksanakan?" ujar Omo.
Menurutnya, yang bertanggung jawab secara prinsip terhadap kejadian bencana yang terjadi adalah yang melanggar aturan serta tidak terlepas dari aspek pembuat aturan dan penegak hukum.
Omo menyarankan agar pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya secara produktif.
Baca juga: MERINDING, Warga Ceritakan Detik-detik Banjir Bandang Terjang Kawasan Gunung Mas Bogor