Virus Corona Jabodetabek

Malam Minggu di Puncak Bogor Sepi Buat Pedagang Mengeluh, Ternyata Ada Razia Wisatawan

Malam Minggu di Puncak Bogor sepi buat pedagang mengeluh, ternyata ada razia wisatawan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Malam Minggu di Puncak Bogor sepi buat pedagang mengeluh, ternyata ada razia wisatawan. 

Dalam aturan tersebut juga mencakup kebijakan untuk tempat-tempat wisata, yakni untuk wisata alam dan wisata permainan tetap dibuka dengan pembatasan jam operasional yakni pukul 08.00 – 17.00 WIB.

“Kami juga berkoordinasi kepada pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat di sektor pariwisata terkait kebijakan pembatasan jam operasional dan kapasitas yang diperbolehkan atau diatur dalam setiap jenis usaha pariwisata baik hotrest, wahana permainan di dalam atau ruangan, wisata alam, dan lain-lain,” jelas Titi.

Baca juga: Banjir Bandang di Puncak Bogor, Pengamat: Dampak Alihfungsi Wilayah Resapan Air

Seperti yang tertera dalam Kepbup Bogor serta Surat Edaran Sekda Kabupaten Bogor selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, tempat wisata juga dibatasi kapasitas wisatawannya menjadi hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.

“Kami tetap mengedepankan kebijakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 pada beberapa usaha pariwisata yang dianggap akan menjadi ‘media’ penyebaran Covid-19 dan tetap mengedepankan pula prinsip pemulihan ekonomi daerah yang berbasis Pra-AKB dan PPKM,” pungkas dia.

Beberapa aturan lain yang diatur selama masa PPKM Kabupaten Bogor, 11 – 25 Januari 2021 di antaranya adalah aturan work from home 75 persen.

Lalu kegiatan belajar mengajar, workshop, rapat, dan seminar dilakukan secara daring. Tempat ibadah kapasitas maksimalnya 50 persen, sektor kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya ditutup.

Selain itu, untuk dine-in tempat makan maksimal 25 persen kapasitas dan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.

Operasional pusat perbelanjaan maksimal 50 persen dan buka pukul 10.00 – 19.00 WIB saja.

Moda transportasi juga dibatasi maksimal 50 persen, hotel atau resort cottage dibatasi maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat, dan untuk konstruksi diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Terkait dengan kondisi cuaca yang terus tidak menentu beberapa waktu belakangan, Titi merasa masyarakat sudah cukup paham akan risiko bencana dan pandemi Covid-19.

Disbudpar masih akan mengacu pada kebijakan yang diberlakukan oleh Satgas.

Sebagian Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Wisata ke Puncak, Tidak Perlu Lagi Rapid Test Antigen"   Penulis : Syifa Nuri Khairunnisa

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved