Kasus Rizieq Shihab
Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Rizieq Shihab Buka Peluang Gugat Balik PTPN VIII Secara Perdata
Langkah hukum itu adalah respons atas laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ke Bareskrim Polri, dengan Rizieq Shihab sebagai salah satu terlapornya.
"Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua, Sumatera Utara, dan Maluku
Markaz Syariah pun diminta menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 hari setelah surat tersebut dilayangkan.
"Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti, maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq Kepolisian Daerah Jawa Barat," lanjut isi surat itu.
Sementara, pihak Ponpes Markaz Syariah menjelaskan status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November 2020.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 23 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 7.514 Jadi 685.639
Pihak ponpes membenarkan sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.
"Masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata Pihak Ponpes lewat keterangan, setelah dikonfirmasi Wasekum FPI Aziz Yanuar, Kamis (23/12/2020).
Sehingga, kata pengurus, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.
Baca juga: Biayai Aksi Terorisme di Timur Tengah, Sabu 202 Kg Senilai Rp 156 M Diselundupkan di Petamburan
"Perlu dicatat bahwa masuknya Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Pengurus Yayasan Markaz Syariah Megamendung untuk mendirikan Ponpes, yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas."
"Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh Lurah & RT setempat."
"Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya."
Baca juga: Umat Katolik yang Tinggal di Zona Merah Covid-19 Tak Bisa Ikut Misa Natal Tatap Muka di Gereja
"Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap," tambahnya.
Pihak Ponpes menambahkan dokumen tersebut lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara dari bupati sampai gubernur.
"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PT PN VIII, tetapi kami membeli dari para petani."
Baca juga: Aksinya Tepergok Pemilik Rumah dan Warga, Perampok Ayunkan Golok Saat Dikepung
"Bahwa Pihak Pengurus Markaz Sysriah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara."
"Tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan Ummat yg sudah dikeluarkan untuk Beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan."
"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," papar pihak Markaz Syariah. (Danang Triatmojo)