Tersinggung Dibilang Ganteng, Pria di Riau Bacok Sesama Penghuni Indekos Hingga Tewas
Meski sama-sama berasal dari Sumatera Utara, pelaku dan korban tidak begitu saling mengenal.
Tersangka ER yang berperaian meminjamkan satu buah celurit kepada SF juga ikut digelandang ke Polsek Cilincing dari kediamannya.
Sementara, pelaku SF ditangkap di Majalengka, Jawa Barat.
“Tersangka SF yang merupakan pelaku utama terpaksa diambil tindakan tegas terukur pada kakinya karena berusaha melarikan diri,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersinggung Disebut Ganteng, Pria Bacok Teman Satu Kos hingga Tewas."
Berita Terkait