Otomotif
Kenapa Pakai Motor Listrik Sampai Baterai Habis Tidak Dianjurkan? Berikut Penjelasan Dampak Buruknya
Berikut penjelasan mengenai dampak buruk pakai motor listrik sampai kehabisan baterai. Lebih baik jangan terjadi.
"Sebaliknya, jika power rendah, kecepatan berkurang tapi daya tempuh lebih jauh," sambungnya.
Papr Joel, kecepatan maksimal motor listrik di jalan raya maksimal 60 kilometer/jam untuk di jalan lebih kecil di perumahan maksimal 40 kilometer/jam.
Joel juga mengutarakan untuk menyalip kendaraan lain posisi yang benar berada di sisi kanan.
Namun bisa dari kiri dalam kondisi tertentu.
"Untuk menyusul di daerah tertentu harus diperhatikan, karena banyak hal seperti bus lebih memilih jalur di sebelah kanan"
"Pada saat ingin menyusul pastikan bahwa kalian terlihat caranya dengan klakson supaya pengendara lain tahu," pungkasnya.
Warna Biru di Pelat Nomor, Ini Ciri Khusus Kendaraan Bermotor Listrik, Ngga Berlaku Buat Hybrid
Akhirnya terealisasi, rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beri warna khusus bagi kendaraan listrik melalui tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Sejumlah unggahan di media sosial menunjukkan bentuk resmi dari pelat nomor kendaraan listrik berbasis baterai.
Salah satunya seperti akun @satlantas_polrestabogor dan akun @gesitsmotor yang merupakan skutik listrik nasional.
Di unggahannya, Gesits menampilkan beberapa skuter listrik mereka sudah menggunakan TNKB baru dengan kombinasi dua warna, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku.
Mulai dijalankan
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan bahwa memang hal tersebut sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.
"Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya, tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu. Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Menurut Fajar, penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama.
Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
