VIDEO Polisi Tak Temukan 2 Alat Bukti Terkait Pelanggaran Prokes yang Dilakukan Raffi Ahmad dan Ahok
Gelar perkara kasus pelanggaran prokes Raffi Ahmad dan Ahok dilakukan penyidik di rumah Bos KFC Ricardo Gelael pada Rabu (20/1/2021) kemarin.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan yang melibatkan Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gelar perkara kasus ini dilakukan penyidik di rumah Bos KFC Ricardo Gelael pada Rabu (20/1/2021) kemarin.
"Hasil gelar perkara kemarin, tidak terpenuhinya dua alat bukti atas adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan aturan lainnya. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Yusri.
Ia mengatakan dalam gelar perkara diketahui bahwa acara pesta ulang tahun anak Ricardo Gelael itu digelar secara privacy dan tidak ada undangan kepada siapapun.
"Setiap tahun tuan rumah memang menggelar acara pesta serupa. Tapi tahun ini tidak karena ada pandemi. Meski begitu, teman-teman dekatnya secara spontanitas datang, tanpa diundang dan melakukan pesta di sana," kata Yusri.
Baca juga: Update Kasus Kerumunan di Kediaman Ricardo Gelael, Raffi Ahmad dan Ahok Lolos dari Jerat Hukum
Mereka yang datang kata Yusri sekitar 18 orang termasuk Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama.
Rumah Ricardo Gelael di Mampang, Jakarta Selatan kata Yusri memiliki luas sekitar 4000 meter persegi
"Dan pesta diadakan di sana di sebuah ruang seperti hall basket yang luasanya sekitar 30 x 20 meter persegi dan kapasitas sekitar 200 sampai 300 orang," katanya.
Baca juga: VIDEO Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad dan Kawan-kawan
Yusri menegaskan dalam gelar perkara juga diketahui bahwa mereka yang datang dilakukan protokol kesehatan berupa tes suhu dan tes swab antigen terlebih dahulu sebelum masuk ke ruang pesta.
"Hasil tes antigen, semuanya negatif Covid-19," kata Yusri.
Dari semua fakta itu serta keterangan para saksi serta tim Gugus Covid-19, kata Yusri, penyidik akhirnya menyimpulkan tidak ada unsur pidana dan pelanggaran protokol kesehatan sesuai peraturan dan aturan yang ada.
Baca juga: VIDEO Beredar Bukti Raffi Ahmad Donasi Rp 400 Juta, Ternyata untuk Korban Bencana
"Karena itu, maka dilakukan penghentian penyelidikan. Karena tidak ditemukan unsur pidana dan adanya dua alat bukti yang cukup," ujat Yusri.
Lebih lanjut Yusri Yunus mengatakan dari hasil gelar perkara kasus kerumunan di acara pesta di rumah Ricardo Gelael di Mampang, Jakarta Selatan, diketahui fakta bahwa kedatangan artis Raffi Ahmad dan Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke sana, adalah spontanitas dan tanpa diundang.
Sebab Raffi dan Ahok adalah rekan dekat Ricardo Gelael dan anaknya Sean Gelael.
Karenanya sebagai teman dekat mereka datang untuk merayakan ulang tahun anak Ricardo Gelael di sana.