Buntut Penyelewengan Dana Bansos Tunai oleh Oknum RW di Bekasi, Risma Bakal Tegur PT Pos Indonesia

Risma tak membenarkan apabila bansos tunai uang senilai Rp 300.000 itu, dibagikan secara kolektif di kantor RT atau RW.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat ditemui di Kota Bekasi, Kamis (21/1/2021) 

"Kita punya petugas di lapangan, jadi kita memang kita menerima undangan, kita hanya fasilitasi, karena yang mendistribusi PT Pos," ungkapnya.

Lurah menambahkan bahwa RW 01 tergolong sebagai wilayah yang warganya cukup banyak menerima bantuan dari Kemensos, baik itu bansos sembako presiden maupun BST.

Namun, jumlah KPM saat BST berkurang dari yang sebelumnya disebabkan karena proses verifikasi dan validasi dari kelurahan dan Kemensos.

"Ada RW lain yang cuma 8 orang yang dapat BST. Kalau RW 01 ditahap awal waktu bansosnya masih sembako, itu dapatnya 500 orang yang dapat. Tapi sekarang hanya 465 orang saja. Nah ini yang jadi pertanyaan warga, 'kok kurang?'. Yang jelas kalau yang kita coret adalah hasil validasi dari RW. Kalau ada pengurangan sekarang saya juga enggak bisa jawab apa-apa," tuturnya.

Daripada melakukan pemotongan dana, Isnaini mengusulkan kepada pengurus RW untuk segera memperbarui data penerima agar warga yang dinyatakan layak, bisa segera terdaftar masuk sebagai DTKS atau non-DTKS.

"Kata kuncinya perbaikan data, agar data itu terupdate, jadi Pak Wali juga sudah menginstruksikan kalau orang yang memang sudah tidak masuk kategori dicoret dan orang yang benar-benar berhak, harus diusulkan. Yang pasti proses verifikasi dan validasi selalu dilakukan," kata Isnaini.

Diselesaikan

Diberitakan sebelumnya, Lurah Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi, Isnaini menjelaskan bahwa kejadian pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) Rp 100.000 di RW 01 telah diselesaikan.

Isnaini meminta pengurus RW 01 untuk mengembalikan uang sebesar Rp 100.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Dimana sebelumnya Rp 100.000 itu dipotong pengurus RW untuk diberikan kepada warga yang tak terdaftar dalam DTKS dan non-DTKS.

Baca juga: WNI di Abu Dhabi ini Disuntik Vaksin Covid-19 Merek Sinopharm dari China, Berikut Ceritanya

Baca juga: Banjir Impor Beras dari Vietnam, Pedagang di Pasar Induk Cipinang Menjerit

Baca juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 181,5 Juta Penduduk, Ini Sasaran Warga yang Didahulukan 

"Saya memerintahkan itu sudah dikembalikan, mau itu pakai uang kas atau dia pakai uang apa yang pasti uang itu harus kembali ke orangnya (KPM). Sudah risiko pengurus pokoknya, orangnya harus menerima haknya kembali," kata Isnaini saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Isnaini menegaskan bahwa pungutan dengan bentuk dan alasan apapun tidak dibenarkan untuk dilakukan pengurus RW.

"Intinya tidak ada potongan BST dalam bentuk apapun mau katanya sukarela, dikasi kotak kaya amal atau apapun gak boleh," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa para pengurus RW 01 menginginkan agar semua warganya mendapatkan BST meski tak terdaftar dalam DTKS atau non-DTKS.

Oleh sebab itu, mereka memutuskan untuk mengambil jatah KPM sebesar Rp 100.000.

Dengan rincian Rp 10.000 untuk kas RW, Rp 10.000 untuk pengurus yang mengelola bansos dan Rp 80.000 untuk warga yang tak kebagian BST.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved