Berita Video

VIDEO Franklin Resmol Anak Buah John Kei Tidak Hadir Sidang Karena Gagal Ginjal Stadium 3

Meski para terdakwa dihadirkan secara virtual, Franklin tidak hadir di Resmob Polda Metro Jaya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Suasana Persidangan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (20/1/2021)  

Pesan John Kei

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto mengungkapkan satu pesan khusus John Kei kepada ke-24 kuasa hukumnya.

Pesan itu diungkapkan sebelum sidang perdana John Kei digelar.

"Iya ada satu pesan John Kei kepada kami. Beliau mengaku tidak menyangka penagihan hutang terhadap Nus Kei berakhir seperti ini," terang Anton ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Anton menjelaskan bahwa kliennya itu tidak mengakui adanya perbuatan penyerangan hingga upaya pembunuhan terhadap Nus Kei.

Sebab kata Anton, John Kei sudah menyerahkan kasus hutang piutangnya ke kuasa hukumnya Deni Kei.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah John Kei Terlibat Penyerangan terhadap Nus Kei: Dia Sudah Hijrah dan Tobat

Sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021)
Sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Sehingga John Kei tidak mengetahui terkait penyerangan tersebut.

Bahkan saat hari penyerangan Minggu (21/6/2020) John Kei tengah beribadah di gereja.

"Jadi perbuatan menagih ada, perbuatan hukum antara Nus Kei dan John Kei ada, tapi itu bukan perbuatan pidana," paparnya.

Maka dari itu kuasa hukum menolak keseluruhan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Utamanya tiga pasal yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Baca juga: Ernest Prakasa Dukung Raffi Ahmad yang Jadi Gunjingan setelah Masuk Kloter Pertama Penerima Vaksin

Baca juga: John Kei Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Sebut GodFather of Jakarta Itu Sudah Tobat

Suasana sidang perdana John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021)
Suasana sidang perdana John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021) (Warta Kota)

"Terkait Pasal 338 KUHP klien kami disebut membunuh. Padahal klien kami tidak berada di lokasi tersebut," terangnya.

Sementara untuk Pasal 340 KUHP, Anton juga mengklaim bahwa kliennya tidak terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk menyerang dan membunuh Nus Kei.

Menurut Anton, tidak ada bukti di handphone yang memuat perintah pembunuhan seperti yang dituduhkan JPU.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, Tokoh Agama Berpesan Kelak Bisa Tegakkan Keadilan

Sedangkan untuk kepemilikan senjata, menurut Anton senjata itu merupakan senjata yang tidak aktif dipakai John Kei.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved