Calon Kapolri
KAPOLRI Jenderal Idham Azis Antarkan Komjen Listyo Sigit Jalani Uji Kelayakan ke DPR, Ini Alasannya
Saat akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR, Komjen Listyo Sigit Prabowo diantar oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dan jajaran.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada Rabu akan dimulai dengan paparan makalah berisi visi-misi, yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi III pada Selasa (19/1).
Menurut dia, uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit dilakukan pada Rabu pukul 10.00 WIB yang dilakukan dengan menerapkan prokotol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Pukul 10.00-12.00 WIB dijadwalkan paparan calon Kapolri dari makalah yang telah dibuatnya dan diserahkan kepada Komisi III DPR," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ini Catatan LPSK untuk Calon Tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit
Dia menjelaskan dalam waktu sekitar dua jam tersebut, calon Kapolri diberikan kesempatan untuk menjabarkan visi-misinya di hadapan para anggota Komisi III DPR.
Setelah itu menurut dia, uji kelayakan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB dengan agenda pendalaman terkait visi-misi calon Kapolri yaitu para anggota Komisi III DPR mengajukan pertanyaan.
"Sesuai jadwal usai paparan visi-misi dilanjutkan dengan istirahat lalu dilanjutkan pukul 14.00 WIB. Namun lihat situasi nanti," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat saat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada Rabu (20/1), yaitu dengan membatasi kehadiran fisik dalam ruang rapat.
Baca juga: Minta Doa Restu, Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Sejumlah Mantan Kapolri
"Karena ini masih masa pandemi sehingga kami tetapkan juga protokol kesehatan. Masing-masing fraksi yang hadir fisik diwakili dua orang, selebihnya mengikuti secara virtual," kata Arsul di Jakarta, Selasa (19/1).
Dia mengatakan staf calon Kapolri yang hadir juga dibatasi kehadirannya dalam ruang rapat yaitu tidak boleh lebih dari 9 orang.
Jumlah itu menurut dia masih dalam batasan prokes Covid-19 yang memang dimungkinkan dalam sebuah pertemuan.
Baca juga: Komisi III: Transaksi Keuangan Calon Kapolri Komjen Listyo Dan Kerabatnya Tidak Mencurigakan
Menurut dia, biasanya Komisi III DPR langsung mendengarkan pendapat fraksi-fraksi usai menggelar uji kelayakan, apakah menerima atau tidak sosok calon Kapolri yang diajukan Presiden. (Antaranews)