Berita Jakarta
Babak Baru Kasus Cinta Sesama Jenis Pasien dan Perawat Wisma Atlet, Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi menyampaikan sejumlah fakta terbaru terkait kasus hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan perawat dan pasien di Rumah Sakit
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Babak baru kasus cinta sesama jenis perawat RS Wisma Atlet dan pasien.
Pasien yang berinisial JN (22) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi menyampaikan sejumlah fakta terbaru terkait kasus hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan perawat dan pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di RS Kabupaten Bogor Hampir Penuh
Baca juga: Sederet Fakta Pasien Covid-19 Berhubungan Sesama Jenis dengan Perawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran
"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (19/1/2021)
JN dianggap menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan karena ia mengunggah percakapan mesumnya dengan perawat melalui akun Twitter anonim @bottialter.
Ia juga mengunggah foto yang menunjukkan alat pelindung diri (APD) perawat dalam kondisi terlepas.
Polisi menyebutkan, JN mengunggah konten asusila itu untuk mencari eksistensi diri sekaligus menarik perhatian lelaki penyuka sesama jenis.
"Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Burhanuddin.
Perawat tak dipidana Oknum perawat yang melakukan hubungan seks dengan JN juga sudah diperiksa polisi.
TONTON JUGA
Namun, ia tidak bisa dijerat pidana karena tak melanggar UU apa pun.
Sebab, tak ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan seks di luar nikah, termasuk antara pasien dan tenaga kesehatan.
"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur," kata Burhanuddin.
Si perawat juga tidak menyebarkan konten asusila di media sosial layaknya JN.