Berita Jakarta

Babak Baru Kasus Cinta Sesama Jenis Pasien dan Perawat Wisma Atlet, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menyampaikan sejumlah fakta terbaru terkait kasus hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan perawat dan pasien di Rumah Sakit

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi -- Kasus perawat Wisma Atlet mesum dengan pasien memasuki babak baru, pelaku terancam 6 tahun penjara Foto Gedung Biru Tower 4 RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (20/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Babak baru kasus cinta sesama jenis perawat RS Wisma Atlet dan pasien.

Pasien yang berinisial JN (22) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi menyampaikan sejumlah fakta terbaru terkait kasus hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan perawat dan pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Ruang Perawatan Pasien Covid-19 di RS Kabupaten Bogor Hampir Penuh

Baca juga: Sederet Fakta Pasien Covid-19 Berhubungan Sesama Jenis dengan Perawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran

"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (19/1/2021)

JN dianggap menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan karena ia mengunggah percakapan mesumnya dengan perawat melalui akun Twitter anonim @bottialter.

Ia juga mengunggah foto yang menunjukkan alat pelindung diri (APD) perawat dalam kondisi terlepas.

Polisi menyebutkan, JN mengunggah konten asusila itu untuk mencari eksistensi diri sekaligus menarik perhatian lelaki penyuka sesama jenis.

"Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Burhanuddin.

Perawat tak dipidana Oknum perawat yang melakukan hubungan seks dengan JN juga sudah diperiksa polisi.

TONTON JUGA 

Namun, ia tidak bisa dijerat pidana karena tak melanggar UU apa pun.

Sebab, tak ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan seks di luar nikah, termasuk antara pasien dan tenaga kesehatan.

"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur," kata Burhanuddin.

Si perawat juga tidak menyebarkan konten asusila di media sosial layaknya JN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved