Berita Tangerang

Satpol PP Bela Kapolsek yang Dituding Lecehkan Tempat Ibadah saat Razia Tempat Karaoke Mbargo EC

Sumartono membantah adanya tindak petugas yang melakukan kekerasan saat operasi yustisi pada malam tahun baru tersebut berlangsung. 

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rizki Amana
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono dilaporkan ke Propram lantaran dituding melakukan pelecehan terhadap tempat ibadah saat merazia sebuah tempat karaoke di Tangerang 

WARTAKOTALIVE.COM, GADING SERPONG - Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono menyampaikan operasi yustisi yang menjaring tempat hiburan malam (THM) Mbargo EC, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang berlangsung secara humanis. 

Menurutnya operasi yang digelar pihaknya bersama jajaran TNI-Polri pada malam pergantian tahun 2021 tanpa adanya tindakan kekerasan. 

"Kami informasikan bahwa kegiatan razia gabungan Polsek, Koramil, Kecamatan Kelapa Dua dan Satpol PP Kabupaten (Tangerang) pada malam tahun baru, telah kami lakukan dengan humanis," kata Sumartono saat dikonfirmasi, Kabupaten Tangerang, Senin (18/1/2021). 

Baca juga: Lecehkan Pancasila dan Bendera Merah Putih, Perempuan asal Karawang Diciduk Polisi

Selain itu, Sumartono membantah adanya tindak petugas yang melakukan kekerasan saat operasi yustisi pada malam tahun baru tersebut berlangsung. 

Bahkan, ia mengaku pihaknya tak menemukan satupun lokasi ibadah umat Hindu yang disebut sang pemilik tempat hiburan malam dirusak oleh para petugas yang bertugas. 

"Kami tidak melakukan kekerasan atau pengrusakan asset orang. Adapun berkaitan dengan tempat ibadah kami tidak mengetahuinya sama sekali," katanya. 

Baca juga: Dilaporkan Karena Diduga Arogan Hingga Hina Umat Hindu, Kapolsek Kelapa Dua Siap Pasang Badan

Diwartakan sebelumnya, Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharam Wibisono dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait arogansi dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. 

Pelaporan tersebut turut menyeret Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Iptu Agam Tsaani. 

Surat laporan bernomor SPSP2/12/I/2021/BAGYANDUAN dengan pelapor bernama I Gusti Agung Sutan Wijaya menduga kedua perwira polisi tersebut telah melakukan penghinaan agama dan tempat ibadah saat melakukan operasi malam pergantian tahun. 

Baca juga: Bima Arya Penuhi Panggilan Bareskrim setelah Sempat Laporkan Insiden di RS Ummi Bogor ke Polisi

Menanggapi adanya laporan yang menyeret dirinya beserta jajarannya itu, Muharam mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada saat melakukan razia terhadap tempat hiburan malam (THM) Mbargo EC Gading Serpong, Pakulonan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

Pasalnya, pelaporan itu terkait dengan operasi pelaksanaan pengawasan dan penindakan ketentraman dan ketertiban umum terhadap aktivitas tempat usaha yang beroperasi di malam pergantian Tahun  2021. 

Ditambah, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kelapa Dua untuk penindakan tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kota Bekasi Catatkan Rekor Tertinggi Kasus Corona, Ruang ICU di Seluruh Faskes Penuh

"Kita melakukan pengecekan THM yang nekat beroperasi saat malam tahun baru. Kebetulan saat lewat di depan Mbargo ada suara musik, akhirnya kita mencoba masuk dan kita dapati sejumlah orang ada di club malam tersebut," ujar Muharam saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021). 

Muharam menuturkan pihaknya tak melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap tempat ibadah umat hindu dengan tidak melepas sepatu saat memasukinya. 

Dirinya mengatakan bahwa ia beserta sejumlah anggota yang ikut dalam operasi itu tidak melihat ada tempat ibadah THM Mbargo tersebut karena setiap ruangan dibentuk selayaknya ruang karaoke ataupun hiburan malam. 

Baca juga: Rekening Diblokir, Anggota FPI Urunan Pakai Uang Pribadi demi Sediakan Bantuan untuk Korban Bencana

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved