PERHATIAN! Mulai Hari Ini, Enam Ruas Tol Trans Jawa Naik, Berikut Daftarnya

Tarif enam ruas tol Trans Jawa naik itu pasalnya dilakukannya penyesuaian tarif oleh pihak PT Jasa Marga.

Editor: Mohamad Yusuf
Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
FOTO udara simpang susun bandar di Tol Surabaya-Mojokerto di Jawa Timur, Selasa (5/6/2018). Tol Surabaya-Mojokerto termasuk dalam jaringan Tol Trans Jawa dan sudah dapat dilintasi para pemudik. PT Jasa Marga mulai hari ini, Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB resmi menaikkan tarif enam ruas tol Trans Jawa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga mulai hari ini, Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB resmi menaikkan tarif enam ruas tol Trans Jawa.

Tarif enam ruas tol Trans Jawa naik itu pasalnya dilakukannya penyesuaian tarif oleh pihak PT Jasa Marga.

Meskipun kebijakan tarif enam ruas tol Trans Jawa naik itu dilakukan di tengah pandemi virus corona.

Dikutip dari Kompas.com, diketahui, tarif tol Trans Jawa naik berlaku enam ruas tol yang antara lain:

Baca juga: Mulai 17 Januari 2021, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang Terintegrasi Menjadi Rp 20.000

Baca juga: Februari, 6 Ruas Tol Ini akan Dinaikkan Tarifnya Berkisar Rp 500 - Rp 3.000 | Dampak Tarif Tol

Baca juga: Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Dinilai Tak Adil, PPMTI Minta Truk Diperbolehkan Masuk Tol Japek

- Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami)

- Cikampek-Padalarang

- Padalarang-Cileunyi

- Semarang Seksi A,B,C

- Palimanan-Kanci, dan

- Surabaya-Gempol

Hal tersebut dibenarkan Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas sejak tahun 2020.

"Ini merupakan penundaan karena keputusannya sudah ditetapkan sejak tahun lalu.

Akan tetapi, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung," katanya di keterangan resmi belum lama ini.

Adapun penyesuaian tarif terkait diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004.

Pasa itu tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya," ujar Dwimawan.

Pada kesempatan terpisah, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi.

Tol yang dikelola JMT sendiri antara lain JORR, Jalan Tol Cipularang serta Jalan Tol Padaleunyi.

"Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan" paparnya.

Atas penyesuaian tarif tol ini, bagi pengguna diharapkan untuk kembali memastikan saldo kartu tol elektroniknya ketika hendak melintas di jalur bebas hambatan terkait.

Berikut ini besaran kenaikan tarif ruas tol Jasa Marga per 17 Januari 2021:

1. Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan Akses Tanjung Priok

Gol I: Rp 15.000,- menjadi Rp 16.000.-

Gol II: Rp 22.500,- menjadi Rp 23.500,-

Gol III: Rp 22.500,- menjadi Rp 23.500,-

Gol IV: Rp 30.000,- menjadi Rp 31.500,-

Gol V: Rp 30.000,- menjadi Rp 31.500,-

2. Ruas Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)

Gol I: Rp 3.000,- menjadi Rp 3.000,-

Gol II: Rp 4.500,- menjadi Rp 4.500,-

Gol III: Rp 4.500,- menjadi Rp 4.500,-

Gol IV: Rp 6.000,- menjadi Rp 6.500,-

Gol V: Rp 6.000,- menjadi Rp 6.500,-

3. Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci

Gol I: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 12.500,-

Gol II: Rp. 15.000,- menjadi Rp. 18.000,-

Gol III: Rp. 21.000,- menjadi Rp. 18.000,-

Gol IV: Rp. 27.000,- menjadi Rp. 30.000,-

Gol V: Rp. 32.000,- menjadi Rp. 30.000,-

4. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C

Gol I: Rp. 5.000,- menjadi Rp. 5.500,-

Gol II: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol III: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol IV: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-

Gol V: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-

5. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya - Gempol Sistem Terbuka (Dupak-Waru)

Gol I: Rp. 3.500,- menjadi Rp. 5.000,-

Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol III: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol IV: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 10.500,-

Gol V: Rp. 9.000,- menjadi Rp. 10.500,-

Sistem Tertutup (Waru-Porong)

Gol I: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 9.000,-

Gol II: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 14.000,-

Gol III: Rp. 9.500,- menjadi Rp. 14.000,-

Gol IV: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 18.500,-

Gol V: Rp. 14.000,- menjadi Rp. 18.500,-

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)

Gol I: Rp. 3.000,- tetap Rp. 3.000,-

Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-

Gol III: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-

Gol IV: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-

Gol V: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Tarif 6 Ruas Tol di Trans Jawa Resmi Naik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved