Kartu Prakerja

Dapatkan Insentif Kartu Prakerja Rp 3,55 Juta, Begini Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Sakti Jokowi

Peserta lolos seleksi Kartu Prakerja, diketahui akan langsung mendapatkan insentif Kartu Prakerja senilai Rp 3,55 juta.

Editor: PanjiBaskhara
Capture Kompas/geotimes.co.id
Wajib dipahami terkait cara dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-12, lantaran ada insentif Kartu Prakerja, bagi peserta yang lolos. Foto Kolase Wartakotalive.com: Maret 2020 Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi merealisasikan pembagian Kartu Prakerja kepada masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Manajemen Pelaksana Program (PMO) membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-12.

Wajib dipahami terkait cara dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-12, lantaran ada insentif Kartu Prakerja, bagi peserta yang lolos.

Peserta lolos seleksi Kartu Prakerja, diketahui akan langsung mendapatkan insentif Kartu Prakerja senilai Rp 3,55 juta.

Alasan mengapa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 kembali dibuka, lantaran tingginya minat masyarakat saat ini.

Baca juga: Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-12, Jika Lolos Dapat Insentif Rp 3,55 juta

Baca juga: Kartu Prakerja 2021 Segera Dibuka, Siapkan Akun dan Berkas, Baca Syaratnya

Baca juga: Program Kartu Prakerja Dilanjutkan Tahun 2021 dengan Alokasi Anggaran Dipotong 50 Persen

Program tersebut dihadirkan pemerintah untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Bagi masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif bisa digunakan untuk mengakses pelatihan.

Dikutip dari artikel Kompas.com, tercatat 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.

Apabila lolos seleksi Kartu Prakerja para peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Selain itu insentif pasca-pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan.

Ada juga insentif survei sebesar Rp 50.000,00 untuk tiga kali.

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.

Namun di sisi lain, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020.

Yakni masyarakat untuk tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved