Video Gisel

Gisella Anastasia Datangi Polda Metro Jaya untuk Wajib Lapor, Kenapa Tidak Bareng Michael Yukinobu?

Gisella Anastasia tak tahu sampai kapan harus menjalani wajib lapor di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Gisella Anastasia usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021). 

Apa ancaman hukuman penjara Gisel dan Nobu?

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri.

Mengapa Gisel dan MYD Tidak Ditahan Polisi

Gisella Anastasia atau Gisel baru menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). 

Gisel disebut menjalani pemeriksaan dengan amat kooperatif. 

Lalu apa alasan polisi tidak menahan Gisel? 

Pihak penyidik tidak menahan Gisel atas alasan kemanusiaan. “Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orangtua,” jelas Yusri.

Baca juga: Setelah Gisella Anastasia Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Akan Lakukan Olah TKP Hotel di Medan

Meski begitu, Gisel tetap dikenai wajib lapor kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sama halnya dengan Michael Yukinobu de Fretes, Gisel wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syurnya. Gisel diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dicecar 49 pertanyaan dari pihak penyidik.

POLISI AKAN DATANGI HOTEL DI MEDAN

Dua tersangka kasus dugaan penyebaran video asusila, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah selesai diperiksa.

Selanjutnya,  polisi berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan, Sumatera Utara.

Dalam waktu dekat polisi berencana memeriksa hotel tempat Gisella dan Michael Yukinobu alias Nobu tempat mereka merekam aksi asusila.

Baca juga: PROMO Superindo Terbaru 9-10 Januari Dapatkan Diskon Sampai 45 Persen untuk Kebutuhan Anda

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved