Video Gisel
VIDEO Gisella Anastasia Penuhi Wajib Lapor ke Kantor Polisi dalam Kasus Video Syur, Apa Kabar MYD?
Gisella Anastasia melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Ia tak lama keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro, Kamis pukul 9.20 WIB.
Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.
Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.
Baca juga: 2 Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Gisella Anastasia Dalam Kasus Video Syur
Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.
Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.
Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.
Pertimbangan penyidik tak tahan Gisel
Gisella Anastasia diizinkan pulang dan tidak ditahan penyidik setelah 10 jam menjalani pemeriksaan, Jumat (8/1/2021).
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia tidak ditahan polisi meski statusnya sebagai tersangka kasus pornografi.
Selain dinilai kooperatif selama pemeriksaan, Gisella Anastasia tidak ditahan karena masih memiliki anak balita yang membutuhkan pendampingan orang tua.
Mantan istri Gading Marten tersebut hanya diminta untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Polda Metro Jaya.
Meski tidak ditahan dan diizinkan kembali ke rumah, proses hukum kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia tetap dilanjutkan polisi.
Baca juga: Gisella Anastasia Tidak Ditahan Karena Kooperatif dan Punya Anak Balita, Polisi Datangi TKP di Medan
Baca juga: VIDEO Gisella Anastasia Kembali Minta Maaf Soal Video Syurnya Setelah Diperiksa 10 Jam
"Proses hukum tetap jalan terus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Penyidik akan melengkapi berkas acara pemeriksaan kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu supaya bisa segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara.
